Detail Interest Area

PROBLEMATIKA PENGELOLAAN ASET DESA

Sumber : Lilik Purwanti


PROBLEMATIKA PENGELOLAAN ASET DESA

Lilik Purwanti

Abstraksi

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan Hak lainnya yang sah. Aset Desa harus dikelola dengan baik mulai dari perencanaan, pengadaan sampai pengawasan dan pengendalian. Masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh desa terkait dengan pengelolaan aset Desa. Hal ini berdasarkan pengamatan selama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi sekretaris Desa se Jawa Timur tahun 2016. Beberapa masalah terkait dengan pengelolaan aset Desa yaitu perlakukan tanah bengkok atau tanah kas desa, pemeliharaan aset Desa, harga perolehan aset, penyusutan, perlakukan aset yang sudah tidak digunakan lagi, pemanfaat aset oleh pihak lain, pelaporan aset dan penghapusan aset Desa. Pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau dalam bentuk pendampingan untuk perangkat Desa masih sangat diperlukan agar masalah-masalah di atas dapat terselesaikan dan tidak muncul lagi.

Kata kunci: aset, desa, pengelolaan, tanah bengkok

 

PENDAHULUAN

      Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah (dikutip dari Permendagri No. 1/2016). Oleh karena asset desa harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya dengan baik.

    Pemerintah desa sebagai satu unsur dominan dari desa perlu memiliki seperangkat pendapatan dan kekayaan. Tanpa ditunjang oleh elemen-elemen ini Pemerintah Desa akan menemui kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Dalam kenyataan menunjukan bahwa pengelolaan kekayaan desa pada khususnya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, karena belum adanya satu pedoman yang dapat digunakan. Sebagai gambaran secara menyeluruh penerapan fungsi manajemen dalam pengelolaannya. Pengelolaan kekayaan desa selama ini hanya terbatas pada pencatatan.

    Diawali dengan munculnya sistem pemerintahan yang baru, desentralisasi membagi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah itu sendiri merupakan bagian dari desentralisasi tersebut. Tumbuhnya desentralisasi disebabkan adanya pembangunan yang sepenuhnya tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah pusat, sehingga membuat pemerintah pusat memberikan wewenang atau otonomi kepada pemerintah daerah untuk mengendalikan dan merencanakan pembangunan daerah. Desentralisasi tidak hanya mencakup pembangunan daerah saja, tetapi juga penyelenggaraan pemerintahan dan segala urusan yang berkenaan dengan daerah tersebut. Dengan adanya desentralisasi itu, otonomi daerah juga tumbuh karena adanya beberapa tuntutan dari berbagai pihak mampu untuk mengubah sistem pemerintahan yang ada sebelumnya. Kewenangan daerah tersebut menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Bab III pasal 10 ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah dalam menjalankan otonomi yang seluasnya-luasnya untuk mengatur urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

     Suatu aset desa akan sangat berguna jika dikelola sangat baik oleh pemerintah desa. Pengelolaan asset desa yang baik dilakukan ini berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan memiliki pedoman dalam pengelolaannya. Pengertian dari pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan aset desa dilakukan berdasarkan peraturan yang sesuai, yang dimana kegiatan tersebut dapat berupa suatu pemanfaatan tanah kas desa, dan kegiatan lain yang disebutkan pada Permendagri Nomor 1 tahun 2016. Dalam pengelolaannya sangat penting bagi desa untuk mengacu pada pedoman pengelolaan aset desa dalam mengelola asset desa. Pengelolaan aset desa adalah salah satu cara bagi desa untuk dapat melakukan suatu pembangunan. Pengelolaan yang baik tentu menggunakan pedoman dalam pengelolaannya.

      Tanah kas desa yang merupakan aset desa yang perlu dikelola dengan baik dengan cara membagi tanah kas desa sesuai dengan kebutuhan desa. Tidak jarang ditemukan permasalahan dalam pengelolaan aset desa tersebut. Pembagian tanah kas desa yang dilakukan oleh pemerintah desa perlu ditinjau dari seberapa banyak kebutuhan desa untuk melakukan pembangunan. Pengelolaan aset desa dilakukan ketika pemerintah desa telah membaginya dalam beberapa bidang, seperti pembagiannya untuk kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan mungkin juga untuk perekonomian, namun hal tersebut belum tampak pada Desa. Dengan kebutuhan yang dimiliki oleh suatu desa, pemerintah desa perlu mengetahui bagaimana cara untuk mengelola asset desa yang baik dengan menggunakan pedoman yang ada.

PEMBAHASAN

Pengertian dan Jenis-jenis Aset Desa

Menurut Permendagri No. 1/2016, Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Dalam Pasal 2 Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Aset Desa ini dijelaskan tentang jenis dan kekayaan aset Desa. Jenis aset desa terdiri atas:

  1. Kekayaan asli desa;
  2. Kekayaan  milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; 
  3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau  yang sejenis;
  4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  5. Hasil kerja sama desa; dan
  6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.


Kekayaan Asli Desa

      Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tentang kekayaan Asli Desa yaitu, terdiri atas: tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, perahu, bangunan desa pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian. Pengelolaan aset desa dilakukan berdasarkan peraturan yang sesuai, yang dimana kegiatan tersebut dapat berupa suatu pemanfaatan tanah kas desa, dan kegiatan lain yang disebutkan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pengelolaannya sangat penting bagi desa untuk mengacu pada pedoman pengelolaan aset desa dalam mengelola asset desa.

 

Pengelolaan Aset Desa

Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Menurut Permendagri 1 tahun 2016, Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan tentang aset Desa. Aset Desa ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 yang diterbitkan pada 15 Januari 2016. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan,  penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Menurut Permendagri No. 1 tahun 2016, Pengelolaan aset Desa meliputi: 

  1. perencanaan;
  2. pengadaan;
  3. penggunaan;
  4. pemanfaatan;
  5. pengamanan;
  6. pemeliharaan;
  7. penghapusan;
  8. pemindahtanganan;
  9. penatausahaan;
  10. pelaporan;
  11. penilaian;
  12. pembinaan;
  13. pengawasan; dan
  14. Pengendalian.

      Pengelolaan aset Desa ditentukan dalam Permendagri ini sebagai:

Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Pengelolaan aset Desa dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu Sekretaris Desa.

Ketentuan tentang pengelolaan aset Desa:

  1. Aset Desa yang berupa tanah ketika dipinjamsewakan harus mendapat ijin tertulis dari Bupati/walikota.
  2. Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
  3. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
  4. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
  6. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

 

Problematika Pengelolaan Aset Desa.

Berikut ini dipaparkan tentang problematika pengelolaan aset desa yang secara nyata dialami oleh desa. Permasalahan ini dirangkum dari pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Sekretaris Desa se Jawa Timur selama tahun 2016.

Pengelolaan tanah bengkok

Tanah bengkok atau biasa disebut dengan tanah kas desa adalah salah satu aset Desa. Di banyak desa, tanah bengkok langsung dikerjakan oleh perangkat Desa sebagai ganti tunjangan perangkat desa. Di lain kasus tanah desa tetap dikerjakan oleh mantan perangkat desa yang sudah pensiun bahkan sudah meninggal. Perangkat desa yang menjabat saat ini tidak berani atau enggan meminta kembali. Permasalahan yang lain, penghasilan tanah bengkok tidak disajikan pada APBDesa karena praktik seperti ini sudah bertahun-tahun dan dianggap sudah biasa. Melihat permasalahan-permasalahan tersebut, sangat perlu untuk diluruskan dan diklarifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

UU Desa No. 6 tahun 2014, Pasal 71 ayat (2) mengatur tentang Pendapatan Desa yang salah satunya bersumber dari: Pendapatan Asli Desa (PAD). Pasal 72, Ayat 1 huruf a dijelaskan yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa. PAD terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi dan gotong. Yang dimaksud dengan hasil usaha termasuk hasil BUM Desa dan tanah bengkok. Oleh karena tanah bengkok sebagai salah satu pendapatan desa maka hasil dari pendapatan tanah bengkok harus dimasukkan ke dalam APBDesa. Jadi tanah bengkok harus dilaporkan sebagai penerimaan dalam APBDesa dalam mata anggaran hasil usaha dan selanjutnya dikeluarkan menjadi penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa sebagai tunjangan seperti yang diatur dalam PP No 43 tahun 2014 pasal 82.

Pemanfaatan asset Desa oleh pihak lain

Aset suatu desa ada yang dimanfaatkan oleh pihak lain. Masalah yang timbul adalah siapa yang mencatat dan melaporkan aset tersebut dan siapa yang melakukan pemeliharaan. Banyak perangkat Desa yang bingung memperlakukan aset Desa yang digunakan oleh pihak lain.

Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.1 tahun 2016 Tentang Pengelolaan  Aset Desa. Seharusnya dijelaskan substansi  aset digunakan oleh pihak tersebut disewa atau dipinjam.

Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.

Jika disewa berarti ada pendapatan sewa yang diterima. Sebaliknya jika dipinjam tidak ada kontribusi yang masuk ke Desa. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh pihak yang menggunakan aset tersebut seperti pada pasal 12 Permendagri No. 1/2016 berikut: tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa. Pemeliharaan  aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, ayat 1 wajib dilakukan oleh Kepala Desa  dan  Perangkat Desa. Ayat 2 Biaya pemeliharaan aset desa dibebankan pada APBDesa.

Asset yang sudah tidak dapat digunakan lagi.

Aset yang sudah tidak dapat digunakan lagi bisa dipilih beberapa alternatif yaitu aset dibesituakan atau dihapusbukukan, dihibahkan kepada pihak lain, dipertukarkan atau dijual. Aset yang sudah dibesituakan atau dihapusbukukan, dihibahkan kepada pihak lain, dipertukarkan atau dijual harus dikeluarkan dari pembukuan aset dan tidak masuk dalam laporan kekayan bersih Desa.

Penyusutan aset Desa

Sementara aset di Desa belum ada ketentuan harus disusutkan karena belum ada peraturan yang mengharuskan. Faktanya aset yang digunakan akan mengalami aus, rusak, turun fungsinya dan lain-lain. Oleh karena itu aset harus disusutkan agar menunjukkan nilai yang seharusnya dengan kondisi saat ini.

Laporan apa yang harus dibuat untuk melaporkan aset Desa.

Pada akhir tahun, Desa harus menyusun Laporan Kekayaan Bersih Desa yang berisi: aset (lancar dan non lancar), kewajiban (jangka pendek dan jangka panjang) dan selisihnya merupakan aset bersih Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pengelolaan kekayaan desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan hasil pengelolaan kekayaan desa merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban

Gedung yang dibangun dan belum selesai, bagaimana melaporkannya

Gedung yang dibangun dan belum selesai harus dilaporkan sebagai bangunan dalam proses pengerjaan sebesar biaya yang sudah dikeluarkan untuk proses pembangunan.

Harga perolehan bangunan yang dibeli dengan membayar perantara.

Bangunan yang dibeli dengan membayar fee kepada makelar maka harga perolehan aset termasuk biaya yang dibayarkan kepada makelar. Sesuai dengan definisi harga perolehan aset adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset sampai siap digunakan. Oleh karena itu biaya perantara masuk ke dalam harga perolehan aset yang diperoleh.

Penghapusan 

Penghapusan aset desa merupakan kegiatan menghapus / meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa. (Penghapusan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal aset desa  karena terjadinya, antara lain:

a. beralih kepemilikan;

b. pemusnahan; atau 

c. sebab lain.

    Penghapusan aset desa yang beralih kepemilikan meliputi:

a. pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain;

b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan sebagaimana pada huruf b, wajib  menghapus dari daftar inventaris aset milik desa.

SIMPULAN DAN SARAN

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Jenis aset desa terdiri atas: Kekayaan asli desa, Kekayaan  milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau  yang sejenis, Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, hasil kerja sama desa, dan kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. Kekayaan asli desa terdiri atas: tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan lain-lain kekayaan asli desa.

Perangkat Desa masih banyak yang belum jelas bagaimana perlakuan akuntansi untuk aset Desa. Bagaimana memperlakukan aset yang sudah tidak bisa dipakai, aset yang digunakan oleh pihak lain,  aset yang sedang dibangun dan selesai, harga perolehan aset. Kekurangpahaman tersebut dapat mengakibatkan kesalahan dan kecerobohan yang berdampak pada masalah hukum.

Saya pikir masih sangat diperlukan bimbingan teknis atau diklat bagi perangkat Desa. Pelaksanaan bimbingan bisa dengan cara mengundang instruktur ke Desa atau mengikuti diklat di lembaga penyelenggara. Dengan mengikuti bimbingan teknis dan diklat serta mau belajar maka sumber daya perangkat Desa akan meningkat. Bimbingan teknis dapat diikuti oleh semua perangkat desa baik secara serentak maupun bergilir.

DAFTAR REFERENSI

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014;

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa