Detail Interest Area

PERENCANAAN KEUANGAN PEMBANGUNAN DESA INDIKATOR ALAT KAJI MENENTUKAN STATUS KEMAJUAN DAN KEMANDIRIAN DESA

Sumber : Dodik Merdiawan


PERENCANAAN KEUANGAN PEMBANGUNAN DESA  

INDIKATOR ALAT KAJI MENENTUKAN STATUS KEMAJUAN DAN KEMANDIRIAN DESA

 

Dodik Merdiawan

Abstraksi

“Memrediksi bagaimana kondisi faktual suatu Desa terhadap status kemajuan dan pembangunannya selama kurun waktu 6 tahun mendatang? 

cermatilah muatan muatan di APBDesa“

     Ruang lingkup perencanaan dapat dikatakan sebagai upaya Pemerintah desa untuk membuat arah kebijakan pembangunan yang harus dilakukan dengan didasarkan pada potensi, sumber daya yang ada serta permasalahan yang dimiliki oleh wilayah desa yang bersangkutan.

      Anggaran merupakan pengungkapan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam parameter keuangan maupun ukuran finansial; sedangkan penganggaran adalah bagian proses tahapan atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran.

       Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang tak terpisahkan. Output dari perencanaan adalah penganggaran. Jadi perumusan program di dalam perencanaan pada akhirnya bermuara pada besarnya kebutuhan anggaran yang harus disediakan

      Konsepsinya adalah pemerintah desa harus mampu memastikan seluruh tahapan untuk mencapai tujuan dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Tahapan tersebut meliputi; (1) membuat peta permasalahan dan potensi desa, (2) penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDesa), dan (3) penyusunan perencanaan keuangan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Biaya Desa (APBDesa).  Artinya Perencanaan dan penganggaran desa merupakan bagian yang akan menumbuhkan kemandirian desa. Pembangunan desa setidaknya mempunyai ciri-ciri kunci yang mampu mendorong perilaku positif. Diantaranya; anggaran desa disusun dengan melibatkan seluruh aspek masyarakat, hasil pencapaian (kinerja) pembangunan desa harus mendapatkan umpan balik dari masyarakat desa, hasil pencapaian (kinerja) pembangunan desa dinilai berdasarkan sumberdaya dan sumber dana (biaya-biaya) yang dapat dimonitor (dalam pengawasan) masyarakat, ukuran-ukuran hasil pencapaian (kinerja) pembangunan desa realistis (senyata-nyatanya dan dapat dimengerti oleh masyarakat desa).

     Penulisan artikel ini membahas tentang kebijakan perencanaan & penganggaran, pelaksanaan serta analisis perencanaan keuangan dengan melihat apakah input atau alokasi anggaran rasional dengan output yang akan dicapai, termasuk indikator dari output, outcome, benefit dan impact. Tulisan ini didasarkan pada empiris lapang yang menjelaskan bagaimana apakah perencanaan keuangan pembangunan desa yang disusun sesuai dengan peraturan perundang undang yang berlaku, Apakah mampu menyelesaikan permasalahan desa terkait dengan kemiskinan, mengurangi gender gap, serta berorientasi pada pemenuhan hak pelayanan dasar masyarakat.

Kata Kunci: Perencanaan, Penganggaran, Regulasi, SDM, Potensi Aset Desa, Kemandirian Desa

    Tulisan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Pemerintah desa guna melakukan “Refleksi diri” serta bahan penilaian dan evaluatif perencanaan keuangan pembangunan desa ke depan. Sehingga Kepala Desa diharapkan bisa mengerakan potensi sumber daya yang ada di desa.

PENDAHULUAN

     UU No. 6 Tahun 2014 telah mengusung misi baru: negara melindungi dan memberdayakan desa menjadi desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis sebagai landasan yang kokoh bagi kesejahteraan rakyat. Misi besar ini bukanlah perkara teknis, pragmatis, administratif dan manajerial, melainkan merupakan persoalan filosofis, ideologis dan politik. Berdasarkan misi dan prinsip ini, maka ada sejumlah platform baru perubahan desa.

  Pembangunan desa lebih bermakna bagi kesejahteraan masyarakat desa. Pemuka desa terbiasa berpikir tentang pembangunan desa sekadar membangun sarana fisik. Tetapi mereka kurang berpikir tentang lemahnya kualitas hidup dan kemiskinan rakyat desa. Pelaksanaan UU Desa, termasuk pendampingan desa, bisa menjadi momentum baru untuk melakukan revolusi mental pembangunan desa. Edukasi sosial-politik kepada warga masyarakat, pelatihan dan dorongan terhadap pemuka desa, maupun musyawarah desa menjadi arena dan kegiatan yang bisa memperluas dan memperdalam perubahan makna-tujuan pembangunan desa. Pembangunan desa tidak hanya berbentuk bangunan fisik, tetapi juga mengarah pada perbaikan pelayanan dasar, kualitas hidup manusia, serta peningkatan ekonomi lokal.

    Berdasarkan hal tersebut, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat sesuai kondisi sosial dan budaya termasuk dalam merencanakan pembangunan desa dan pengaturan keuangan.

     Konsolidasi dan institusionalisasi atas aktor / pelaku utama (petani, nelayan, peternak, perajin, kepala desa, perangkat desa, penyuluh, pendamping, dan seterusnya); aset lokal (tanah perorangan, tanah masyarakat, tanah desa, SDA, dana desa, dan lain-lain), dan akses (informasi, pengetahuan, kebijakan, pasar, dan lain-lain).  Dalam teori pentagonal asset, paling tidak dikenal ada lima jenis aset yang saling berkomplementer. Artinya, satu sama lain saling dibutuhkan. Kelima aset tersebut yaitu :

  1. sumber daya alam (natural capital). Contohnya sumber mata air, sawah, hutan, mineral bebatuan, sungai, cahaya matahari, laut, dan frekuensi/gelombang radio
  2. keuangan (financial capital). Contohnya Anggaran Pendapatan Belanja Desa, Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Dana Publik (kas RT, arisan, tabungan).
  3. fisik (physical capital). Contohnya, jalan aspal, jalan setapak, kantor desa, gedung serba guna, rumah penduduk, pos kesehatan desa, computer, kursi.
  4. Sosial (social capital). Contohnya, gotong royong, solidaritas sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, tingkat pendidikan dan kesehatan penduduk.
  5. Sumber daya manusia. Contohnya, tokoh masyarakat, pemulung, petani, PNS, pedagang, pengusaha, siswa dan mahasiswa, kader posyandu.

Jadi, untuk mengaktualisasikan potensi yang terkandung dalam asset, maka perlu memperhatikan kelima aset tersebut.



      Secara substantif penganggaran merupakan proses mengalokasikan / memutuskan alokasi sumber daya untuk kegiatan prioritas yang dibutuhkan masyarakat. Dalam pengertian ini terkandung unsur potensi, masalah, kebutuhan dan sumber daya yang dimiliki. Sehingga  penyusunan Perencanaan pembangunan desa harus melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

      Selanjutnya pengaturan tentang perencanaan pembangunan di tuangkan dalam Rencana Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa), berdasarkan kerangka rencana pembangunan yang telah disusun maka sejalan dengan hal tersebut dibutuhkan pengaturan tentang perencanaan keuangan yang dokumen legalnya adalah Anggaran Desa di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

RUMUSAN MASALAH 

Pada aspek tata kelola dan laksana, terdapat beberapa persoalan, sering kita jumpai:

  1. kerangka waktu siklus penyusunan  perencanaan keuangan dan pengganggaran desa sulit dipatuhi oleh desa; masih terdapat pengalokasian penggunaan komposisi belanja desa 30:70 yang campur baur, serta kesesuaian penggunaan masing masing bidang masih mengalami kerancuan.
  2. wujud transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APBDes masih rendah;
  3. laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar, hal ini rawan dimanipulasi, salah satunya disebabkan karena ketidakjelasan sistem akuntansi yang akan dipakai;
  4. Muatan perencanaan keuangan yang tertuang di APBDes disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat karena penyusunan tidak dilakukan secara partisipatif;
  5. SDM terutamanya adalah pemerintah desa masih butuh peningkatan kapasitas secara berkelanjutan
  6. Kualitas pendamping desa baik Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) kompetensi sebagian dari mereka dalam mendampingi teknis perencanaan dan pengelolaan keuangan desa belum berstandar.

TUJUAN 

  1. Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa;
  2. Mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa;
  3. Menyusun perencanaan keuangan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal;
  4. Menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
  5. Mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
  6. Menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia Pemerintah Desa;
  7. Melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa
  8. Analisa Capaian Kinerja, yaitu memberikan cara yang sistematis bagi pemerintahan desa untuk mendeteksi kekuatan dan kelemahan serta melakukan analisa Capaian kinerja yang berkelanjutan;

LANDASAN TEORI DAN REGULASI 

Pengaturan mengenai Perencanaan keuangan Pembangunan desa dan hal lain yang terkait  dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai peraturan, di antaranya;

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014;
  4. PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
  10. Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
  11. Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
  12. Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa;
  13. Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa;
  14. Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa;
  15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 3 Tahun 2014 tentang Pendampingan Desa
  16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi nomor 21 tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2016
  17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 2 Tahun 2016 tentang Indek Desa Membangun
  18. Perka LKPP no 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata cara Pengadaan  Barang / Jasa di Desa ;   Perka LKPP no 22 tahun 2015  tentang perubahan Perka LKPP no 13 tahun 2013 tentang Pedoman  tata cara Pengadaan  Barang / Jasa di Desa 
  19. Perda dan Perbub

HASIL DAN PEMBAHASAN

Tahapan Perencanaan keuangan pembangunan desa serta penganggaran tidak seluruhnya mudah dilakukan oleh seluruh masyarakat. Terdapat beberapa poin yang harus menjadi perhatian terhadap mekanisme pelaksanaannya. Adapun mekanisme yang dimaksud, secara khususnya dapat memungkinkan (berpotensi) munculnya permasalahan.

Diantaranya adalah:

  1. Ketaatan dan kepatuhan menjalankan regulasi yang berlaku
  2. Prioritasasi program masyarakat desa,
  3. Pemenuhan kebutuhan sumber daya / sumber dana program yang diprioritaskan
  4. Penetapan ukuran-ukuran yang realistik atas hasil pencapaian (kinerja) pelaksanaan program yang diprioritaskan.
  5. Transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa
  6. Kajian analisa dampak

 

Sebagaimana hal tersebut diatas, penjelasan yang dimaksud;

 

Ketaatan dan kepatuhan. Dalam rangka penyusunan perencanaan keuangan yang harus mendasar  Peraturan perundang-undangan di yang ada?

  1. UU No 6 Tahun 2014
  2. PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2014 beserta PP No 22 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 60 Tahun 2014 PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014;
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa
  4. Permendagri No 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa & Permendagri No 114 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
  5. Permendesa No 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
  6. Perda & Perbup setiap kabupaten

Ketaatan dan kepatuhan menjalankan regulasi merupakan wujud kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, sehingga dalam penyusunaan perencanaan keuangan dan kegiatan hal yang paling mendasar tentunya berpijak pada peraturan yang berlaku. Hal ini guna menghindari terhadap permasalahan dibelakang hari.

Prioritisasi program. Tahap penentuan prioritas program atau kegiatan yang akan dilakukan pada kurun waktu penganggaran, umumnya terjadi pada tahap penyusunan RKPDesa. Tahap inilah yang harus menjadi perhatian utama dan pertama bagi semua pihak, karena prioritisasi program menjadi tumpuan perwujudan pembangunan desa.

Dalam praktiknya proses prioritisasi program seringkali dilawankan atau dihadapkan dengan kehendak pemerataan pembangunan. Padahal, kedua hal tersebut (prioritisasi dan pemerataan) merupakan sesuatu yang sangat berbeda dan akan mempunyai hasil pencapaian (kinerja) berbeda.

Prioritisasi mendasarkan pada kondisi bahwa kegiatan itu penting dan mendesak untuk dilakukan dengan tujuan kemanfatan untuk orang banyak. Sedangkan, pemerataan ditempatkan pada semua kegiatan dilakukan pada saat yang sama, bahkan untuk pihak-pihak yang sebenarnya belum atau tidak membutuhkan pada saat tersebut.

Oleh sebab itu, penganggaran desa dalam sistem pembangunan desa, dilakukan dengan prinsip-prinsip yang benar, menjadi sangat penting untuk diperhatikan.

Seluruh pemenuhan kebutuhan publik harus sudah termuat dalam dokumen RPJM Desa, yang secara umum berfungsi sebagai penjamin penentuan arah kebijakan dan strategi pembangunan desa dalam mencapai kesejahteraan masyarakat desa. Kebutuhan publik meliputi; 

  1. pemenuhan standar pelayanan minimum desa sesuai dengan letak dan ciri khas geografis desa,
  2. penanggulangan kemiskinan sesuai dengan karakteristik kemiskinan yang ada di desa yang bersangkutan,
  3. pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa sesuai dengan kemungkinan pengembangan (potensi) atas kekayaan desa dan,
  4. pengembangan sumber daya manusia  dalam rangka peningkatan keberdayaan dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat desa.

Jelaslah bahwa penganggaran desa hendaknya ditujukan untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan publik.

 

Pemenuhan kebutuhan sumber daya / sumber dana pembangunan desa. Pendapatan dan kekayaan potensial desa mempunyai keterbatasan dalam jumlah dan penggunaan. Tidak menutup kemungkinan, untuk memenuhi kebutuhan sumberdaya / sumber dana pemerintah desa membutuhkan pembiayaan dari pihak lain (pemerintah, pemerintah daerah, atau kaum peduli), baik itu berupa hibah / bantuan atau pinjaman. Keseluruhan sumber daya / sumber dana yang digunakan oleh pemerintah desa dalam upaya untuk membiayai (dibelanjakan) program dan kegiatan pada waktu tertentu disebut dengan penerimaan.

Kecukupan sumber daya / sumber dana seringkali menjadi masalah utama berikutnya dalam sistem penganggaran desa. Penaksiran kebutuhan sumber pendanaan kegiatan seringkali tidak dapat diyakini perolehannya. Informasi sumber-sumber pendanaan dari pihak luar, khususnya dari pemerintah dan pemerintah daerah seringkali kurang tersosialisasikan di tingkat desa. Oleh sebab itu, perolehan informasi tentang sumber-sumber dana dari pemerintah dan pemerintah daerah berkaitan dengan kebutuhan penganggaran desa dalam mekanisme pembangunan desa.

Disamping hal tersebut diatas, pemerintah desa sudah masanya harus berani mengambil risiko menciptakan kreativitas dengan bertambahnya sumber pendapatan, menghilangkan sedikit demi sedikit ketergantungan yang sangat tinggi pada pendapatan transfer. Dengan salah satu cara efisiensi belanja operasionalnya dengan peningkatan pendapatan asli desa/ PAD (melakukan kerja sama dengan pihak ke tiga yang saling menguntungkan, pemanfaatan dan pengelolaan potensi desa dengan membentuk BUMDesa)

 

Penetapan ukuran-ukuran hasil capaian (kinerja). Masyarakat terlibat dalam proses pembangunan desa secara menyeluruh, dari tahap awal sampai akhir proses (titik pertanggungjawaban) pelaksanaan program dan kegiatan, bahkan sampai pada dampak program dan kegiatan tersebut bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, agar dapat dilakukan proses pengukuran tingkat pencapaian hasil program dan kegiatan maka secara bersama-sama dengan pemerintah desa masyarakat harus menentukan ukuran-ukuran hasil pencapaian yang nyata, mudah dilakukan dan dipahami.

Penetapan ukuran ini merupakan bagian terakhir yang memungkinkan akan berpotensi menimbulkan permasalahan dalam penganggaran desa. Secara umum, ukuran hasil pencapaian dapat menggunakan angka (kuantitatif), baik dalam satuan mata uang (rupiah) maupun angka-angka target lainnya (misalnya: panjang dan ketebalan jalan yang dibangun, tinggi dan luas jembatan, debit air dalam irigasi, dan lain-lain). Bentuk ukuran lainnya, dapat berupa bukan-angka (kualitatif). Ukuran dalam bentuk kualitatif sangat beragam, umumnya sangat dipengaruhi oleh jenis program dan kegiatan yang dibiayai (dilaksanakan) dalam penganggaran. Misalnya, untuk mengukur pemanfaatan pembangunan PUSTU (Puskesmas Pembantu) dapat menggunakan ukuran berapa sering kegiatan pelayanan dilakukan dalam setiap minggu/bulan, berapa banyak masyarakat dapat dilayani dalam setiap minggu/bulan, tingkat perbaikan kesehatan masyarakat, dan lain-lain.

Penggunaan ukuran-ukuran yang berlaku umum sangat dimungkinkan untuk diadopsi (diterapkan dengan penyesuaian pada kondisi desa setempat), untuk mempermudah proses penyusunan dan penetapan ukuran.

Laporan pertanggungjawaban sebagai wujud Transparansi dan akuntabilitas.  Prinsip keterbukaan yang memungkinkan menyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa dengan maksud untuk menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya serta hasil-hasil yang dicapai. Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan apa yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah disepakati bersama. Wujud transaparansi dan akuntabilitas, laporan keuangan, informasi kebijakan dan capaian kegiatan lainnya selalu ditempel atau di informasikan pada tempat tempat strategis, misalnya; papan info, WEB, radio komunikasi desa, dll

Kajian Analisa Dampak.  Dalam melakukan evaluasi dan penilaian terhadap capaian program kegiatan yang dilakukan pada tahun berkenaan dan atau tahun sebelumnya, tentunya terdapat parameter analisa yang dipergunakan;

  • Analisis konsistensi
  1. Apakah hasil Musrenbangdes mencerminkan Aspirasi warga dalam dokumen perencanaan penganggaran? Konsistensi dokumen perencanaan penganggaran haruslah berbanding lurus dengan RPJMDesa versus Musrenbangdes versus RKPDesa versus APBDesa
  • Analisis relevansi
  1. Apakah APBDes yang disusun sesuai dengan arah kebijakan Pembangunan Desa.
  2. Apakah APBDes mampu menyelesaikan permasalahan desa terkait dengan kemiskinan, mengurangi gender gap, berorientasi pada pemenuhan Hak dasar warga.
  • Analisis efisiensi & efektivitas
  1. Apakah alokasi belanja rasional (Efisiensi) versus Harga Pasar dan sesuai dengan asas kewajaran?
  2. Apakah analisis alokasi belanja tidak duplikasi? (baik anggaran per tahunnya, ataupun anggaran antar desa)
  3. Apakah alokasi belanja desa memadai untuk mencapai target dan capaian pembangunan desa per tahunnya?
  •  Analisis perbandingan struktur dan komponen
  1. Bagaiamana perbandingan antara Pendapatan Asli Desa versus Proporsi Belanja pegawai , Belanja Barang & Jasa serta Belanja Modal
  2. Proporsi Masing-masing Komponen bidang kegiatan: Penyelenggaran pemerintah desa, Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakata di banding dengan Pendapatan yang diterima Desa
  3. Proporsi Masing-masing Bidang Pembangunan sebagai dasar tujuan analisis tertentu, misal proporsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan desa, peningkatan kapasitas masyarakat, ekonomi desa, dll

SIMPULAN

Regulasi & Kebijakan, telah diterbitkan berbagai peraturan yang mengatur mengenai dana desa, baik dalam tataran UU, PP, maupun Permen. Peraturan tersebut berkembang secara dinamis. Regulasi ini yang menjadi ketaatan dan kepatuhan pemerintah desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan skala lokal desa.

Pemantauan & Pengawasan, jumlah desa yang banyak dan tersebat membersitkan keraguan mengenai mungkinnya pelaksanaan pengawasan yang menyeluruh. BPK dan BPKP tidak mempunyai kaki sampai ke seluruh desa dan hanya dapat melakukan audit secara sampling. Demikian pula dengan Inspektorat Daerah yang memiliki keterbatasan kapasitas dan daya jangkau, apalagi bila di daerah tersebut jumlah desanya cukup banyak. Sementara itu, kecamatan selaku entitas supradesa yang paling dekat dengan desa dan diharapkan mampu melakukan pengawasan, sebagaimana tilikan KPK, ruang lingkup pengawasan dan evaluasinya belum jelas. Kecamatan sendiri juga tidak memiliki tenaga fungsional yang dapat membimbing pengelolaan keuangan desa karena lebih banyak diisi tenaga administratif. Jika kemudian ihwal pengawasan lebih diandalkan kepada masyarakat desa itu sendiri, keraguan muncul terkait dengan kapasitas dan kekuatan tawarnya di hadapan pemerintah desa. Mekanisme pengawasan dari masyarakat ini bahkan tidak diatur secara jelas dalam peraturan yang ada. Dari serangkaian masalah tersebut, singkatnya dapat dikatakan bahwa model pengawasan yang efektif untuk menjamin terkelolanya keuangan desa dengan baik masih belum dikonstruksikan dan dilembagakan.

Kompentensi SDM, Pemerintah desa (kepala desa dibantu perangkatnya), sejumlah masalah juga masih ditemui. Seharusnya pemerintah pusat dan daerah secara gencar gencarnya menyusun sebuah proram terpadu / integratif terhadap peningkatan kapasitas bagi pemerintah desa secara keberlanjutan.

Pendampingan DesaIntisari pendampingan desa memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif dengan berpedoman kepada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya. Masyarakat Desa difasilitasi untuk belajar agar mampu mengelola kegiatan pembangunan secara mandiri. Berbagai pelatihan dan beragam kegiatan pengembangan kapasitas diberikan oleh pendamping kepada masyarakat Desa. Pengembangan kapasitas di Desa dikelola langsung oleh masyarakat sebagai bagian proses belajar sosial dari sisi pendamping desa. Kerja Pendampingan bukanlah melakukan kontrol dan “mobilisasi partisipasi” terhadap warga Desa dalam rangka menjalankan prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari kepentingan luar Desa. Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai sebagai proses fasilitasi terhadap warga Desa agar berdaya dalam memperkuat Desanya sebagai komunitas yang memiliki pemerintahannya sendiri (self governing community).

SARAN

  • Pola Pengembangan kapasitas SDM Pemerintah desa terformula dengan integratif. Perlu dilakukan pendampingan secara intensif dan berkalanjutan. Sehingga output dan outcome serta impact bisa dirasakan oleh pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa secara transparan serta akuntabel. Dengan demikian akan menjadi desa maju, kuat, mandiri, adil, sejahtera dan demokratis
  • Perlu dibentuk pedoman yang lebih teknis, sederhana lagi terkait dengan format pengelolaan keuangan desa dari perencanaan sampai dengan laporan dan pertanguungjawaban agar pemerintah desa lebih mudah dalam menyusun rencana guna melaksanakan program-program desa dan mampu melaporkan pelaksanaan pembangunan desa dengan akuntabel, transparan dan partisipatif
  • Perlu adanya petunjuk umum dan pedoman teknis tentang mekanisme rekrutmen, code of conduct, evaluasi kinerja bagi pendamping desa agar mendapatkan pendamping profesional yang berkompeten dibidangnya, juga penerapan sanksi atau hukuman bagi pendamping pendamping yang lalai atau melanggar hukum
  • Perlu dibentuk Tim Pengendali Pelaksanaan UU Desa yang mampu melakukan koordinasi berkala antara Kementerian terkait. Secara gradual ditingkat pusat, propinsi dan kabupaten

DAFTAR REFERENSI

Agusta, Ivanovich, 2015 a, "Memandirikan Keuangan Desa", Kompas, 4 April, hal. 7. 2015b, "Desa Tahun Pertama", Kompas, 13  Juli, hal. 6.

Muhammad, Farouk, 2015, "Menjaga Momentum UU Desa", Kompas, 3 Juli, hal. 6. Padjung, Rusnadi, 2015, "Khawatir Dana Desa Dikorupsi",Kompas, 6 Juli, hal. 7.

Pengelolaan keuangan desa pasca uu no. 6 tahun 2014 oleh : abdul muis, et al

cetakan 1 - jakarta : pusat intan lan, 2015 xii, 28 hlm, 21 x 15 cm.

Penabulu alliance strengthening Indonesia civil society – www. Keuangandesa.com artikel presentasi siklus keuangan desa.

Modul pelatihan pendamping  lokal desa – Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT)

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan;

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa;

Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa;

Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa;

Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa;

Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa;

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 3 Tahun 2014 tentang Pendampingan Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi nomor 21 tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 2 Tahun 2016 tentang Indek Desa Membangun

Perka LKPP no 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa;

Perka LKPP no 22 tahun 2015 tentang perubahan Perka LKPP no 13 tahun 2013 tentang Pedoman  tata cara Pengadaan  Barang / Jasa di Desa.

Sjaf, Sofyan, 2015, "Menjawab Kekhawatiran Dana Desa", Kompas, 25 Juni, hal. 7.

Sudjatmiko, Budiman, 2015, "Revolusi Desa", Kompas, 10 Juli, hal. 7.