PERSIAPAN DAN STRATEGI PENYUSUNAN KERTAS KERJA PERPAJAKAN,
KUNCI SUKSES KEPATUHAN PAJAK SESUAI UU HPP - KLUSTER PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK BADAN DAN ORANG PRIBADI
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional. UU HPP tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara melalui pelebaran basis pajak, namun juga mengedepankan keadilan dalam pemungutan pajak terutama melalui kluster pajak penghasilan (PPh). UU HPP disusun dengan bentuk omnibus law, yang artinya satu UU mengubah beberapa UU sekaligus. Pada klaster Pajak Penghasilan terdapat beberapa perubahan yang dilakukan. Perubahan tersebut diantaranya terkait tarif PPh Orang Pribadi dan PPh Badan, ketentuan natura dan kenikmatan, pemajakan bagi Wajib Pajak UMKM orang pribadi, dan ketentuan penyusutan/amortisasi. Selain itu, melalui UU HPP juga dipertegas kembali beberapa instrumen pencegahan penghindaran pajak.
UU HPP Klaster Pajak Penghasilan merevisi beberapa pasal dan ayat pada UU PPh. Ketentuan baru adalah dengan ditetapkannya natura sebagai objek pajak dan beberapa natura yang akan dikecualikan dari objek pajak. UU HPP mengubah lapisan PKP dan tarif yang berlaku bagi WP Orang Pribadi sebagai bentuk pemerataan berasaskan keadilan. Selanjutnya UU HPP mengatur tentang batas peredaran bruto bagi WP Orang Pribadi UMKM sebesar Rp 500 juta. Selain itu, UU HPP menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22%. UU HPP juga mengubah ketentuan penghindaran pajak, yang menyebutkan menteri keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema Persiapan dan Strategi Penyusunan Kertas Kerja Perpajakan, Kunci Sukses Kepatuhan Pajak sesuai UU HPP - Kluster Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dengan pembahasan materi secara konseptual dan parktikal serta mengulas secara terperinci mengenai Undang-undang Harmonisasi Perpajakan klaster Pajak Penghasilan.
Pokok Bahasan
Waktu Pelaksanaan:
Hari/ Tanggal : Kamis, 26 Januari 2023
Waktu : Pukul 08.30 – 16.30 WIB
Tempat : Online via Zoom
Jumlah SKP : 8 SKP
Narasumber:
Andy Setiabudi, SE., S.Th., M.Ak., Ak., CA., CPA., CMA., ICPM., CBV., BKP., CERA., ACPA., CSRS., CSRA., CHRP., AHCA. (Pengurus Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur, Tax Leader & Business Development Director KJA Synergy Ultima Nobilus)
Moderator:
Dr. Elia Mustikasari, M.Si., Ak., CA., CMA., BKP., BAK. (Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga)
Investasi:
Anggota IAI/ Dosen : Rp 560.000
Umum : Rp 750.000
Kolektif min. 3 peserta: Rp 650.000/peserta