PPL Online
Akuntansi Sewa berbasis PSAK 73 Sewa
Implikasi Akuntansi serta Pajaknya
DSAK IAI telah mengadapsi IFRS 16 (Leases) menjadi PSAK 73 (Sewa) yang diberlakukan secara efektif mulai 1 Januri 2020. PSAK 73 menggantikan beberapa ketentuan yang ada pada Standar Akuntansi Keuangan seperti PSAK 30 (Sewa), ISAK 8 (Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa), ISAK 23 (Sewa Operasi lnsentif), ISAK 24 (Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa) dan ISAK 25 (Hak atas Tanah). Penerapan PSAK 73 memberikan perlakuan akuntansi yang berbeda, terutama bagi lessee yang melakukan pencatatan. Dalam PSAK 73, penyewa diwajibkan untuk mencatat seluruh sewa, baik financial lease ataupun operational lease di laporan posisi keuangan penyewa, yang akan merefleksikan hak lease untuk memanfaatkan suatu aset selama masa manfaatnya. Di samping itu, penyewa juga harus mengakui liabilitas untuk membayar sewa. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sewa guna usaha yaitu KMK Nomor 1169 yang telah berlaku sejak 19 Januari 1991 dan masih berlaku hingga saat ini. Dalam Pasal 2 ayat (1) KMK 1169 aktivitas sewa dibedakan menjadi dua yaitu sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) dan sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease), tergantung kesepakatan perjanjian antara lessee dan lessor.
Pelatihan ini akan membahas secara kritis ringkasan eksekutif atas konsep dan ketentuan baru sewa berdasarkan PSAK 73, dilengkapi dengan pembahasan contoh ilustratif dengan tujuan untuk membantu mempermudah pemahaman dan implementasinya, serta aspek perpajakannya.
Pokok Bahasan:
Konsep dan Ketentuan baru Sewa sesuai PSAK 73
Dampak Penerapan PSAK 73 terhadap Pelaporan Keuangan dan Aspek Pajaknya
Contoh Ilustratif PSAK 73: Pelaporan Keuangan Lesse dan Pelaporan Keuangan Lessor
Narasumber:
Dr. Luciana Spica Almilia, SE., M.Si., QIA., CPSAK. (Kepala Pusat Penjaminan Mutu STIE PERBANAS Surabaya).
Waktu Pelaksanaan:
Hari/Tanggal : Jumat/29 Januari 2021
Waktu : Pukul 08.30 - 16.30 WIB
Tempat : Online Via Aplikasi Zoom
Jumlah SKP: 8 SKP
IKATAN AKUNTAN INDONESIA WILAYAH JAWA TIMUR
Grha Akuntan Jatim
Jl. Krukah Utara No. 64 Surabaya
Telp (031) 5021125/ 5048090/ 082257317728
Fax: (031) 5034633 Email: [email protected]
Website: www.iai.jawatimur.or.id