Workshop PSAK Syariah Series
Akuntansi Entitas Sosial Syariah:
PSAK 109 dan PSAK 112
Dana Sosial saat ini telah menjadi instrumen bagi kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan dan instrumen perekonomian. Pemanfaatan dana sosial yang meliputi produktif dan konsumtif sehubungan dengan hal tersebut kedudukan dan perkembangan entitas pengelola dana sosial (entitas sosial) harus lebih transparan dan akuntabel. Dalam Islam dana sosial telah menjadi bagian dari ajaran Islam baik yang berdimensi ibadah sosial ekonomi yaitu zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Demikian juga entitas dana sosial dikenal dengan baitul maal. Saat ini entitas sosial yang mengelola dana sosial telah diatur dalam peraturan dan perundangan di Indonesia yaitu Baznas dan BWI (Badan Waqaf Indonesia)
Untuk meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas pelaporan, pengeloaan dana sosial DSAS IAI menerbitkan PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah. Pernyataan ini berlaku untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah. PSAK 112: Akuntansi Wakaf yang mengatur tentang perlakuan akuntansi atas transaksi wakaf yang dilakukan baik oleh nazhir maupun wakif yang berbentuk organisasi dan badan hukum. PSAK 112 dapat juga diterapkan oleh nazhir perorangan. Pengelolaan dan pengembangan wakaf merupakan suatu entitas pelaporan (digunakan istilah ‘entitas wakaf’) yang menyusun laporan keuangan tersendiri dan tidak dikonsolidasikan ke laporan keuangan organisasi atau badan hukum dari nazhir. Laporan keuangan entitas wakaf tidak mengkonsolidasi laporan keuangan entitas anaknya. Laporan keuangan entitas wakaf yang lengkap meliputi laporan posisi keuangan, laporan rincian aset wakaf, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Pokok Bahasan
Pembicara
Dr. Tumirin, SE., M.Si. (Tim Pelaksana Tugas IAI Jawa Timur Bidang Akuntan Syariah, Dosen Akuntansi Universitas Muhammadiyah Gresik)
Jumlah SKP
3
Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Kamis, 08 Oktober 2020
Waktu : Pukul 12.30 – 15.00 WIB
Investasi
a. Anggota IAI, Mahasiswa & Dosen : Rp 100.000,-
b. Umum :Rp 150.000,-
Pembayaran
Pembayaran dapat ditransfer ke:
Bank Mandiri Syariah No Rekening: 750.000.7898
a.n Ikatan Akuntan Indonesia Jatim
Info
IKATAN AKUNTAN INDONESIA WILAYAH JAWA TIMUR
Grha Akuntan Jatim Jl. Krukah Utara No. 64 Surabaya Telp (031) 5021125/ 5048090/ 082257317728 Fax: (031) 5034633 Email: [email protected] website: www.iaijawatimur.or.id