Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Online
Joint Operation, Joint Venture dan Konsorsium
(Aspek Akuntansi dan Perpajakan)
Kerjasama Operasi (KSO) merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut, di dalam praktik banyak dijumpai istilah yang identik dengan Kerjasama Operasi (KSO), yaitu Joint Operation (JO), Joint Venture (JV) atau Ventura Bersama, dan Konsorsium. Ketentuan PER-04/PJ/2020 memberikan definisi baru terhadap Kerja Sama Operasi (KSO) yaitu pengaturan bersama antar para pihak yang mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, yang melakukan penyerahan dan/atau jasa atas nama Kerja Sama Operasi (KSO). Definisi tersebut tampaknya merujuk pada definisi Operasi Bersama dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 66 Pengaturan Bersama yang mengadopsi IFRS 11 Joint Arrangement tentang Operasi Bersama dan Ventura Bersama menggantikan PSAK 39 (Akuntansi Kerjasama Operasi) serta PSAK 12 (Bagian Partisipasi Dalam Ventura Bersama).
Joint Operation (JO) merupakan kerjasama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan. Sedangkan konsorsium mengandung arti himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama; kumpulan pedagang dan industriawan; perkongsian; atau himpunan sarjana sebidang yang mengurus kepentingan bersama (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008)
Bagaimana aspek akuntansi dan perpajakan dari Joint Operation, Joint Venture dan Konsorsium? IAI Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan PPL Online dengan tema Joint Operation, Join Venture, dan Konsosrsium (Aspek Akuntans dan Perpajakan), yang bertujuan memberikan pemahaman dan penjelasan kepada peserta bentuk-bentuk kerjasama operasi (Joint Operation, Join Venture, dan Konsosrsium) baik dari aspek akuntansi maupun aspek perpajakan sesuai dengan ketentuan yang terbaru.
Pokok Bahasan:
Pengertian Joint Operation (JO), Joint Venture (JV) dan Konsorsium
Aspek Bisnis Joint Operation (JO), Joint Venture (JV) dan Konsorsium
Aspek Akuntansi atas Joint Operation (JO), Joint Venture (JV) dan Konsorsium (PSAK 66, PSAK 65, PSAK 15 dan PSAK 71)
Aspek Perpajakan (PPh dan PPN) atas Joint Operation (JO), Joint Venture (JV) dan Konsorsium
Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Sabtu/27 Februari 2021
Waktu : Pukul 08.30 - 12.30 WIB
Tempat : Online Via Aplikasi Zoom
Jumlah SKP
4 SKP
Instruktur:
IKATAN AKUNTAN INDONESIA WILAYAH JAWA TIMUR
Grha Akuntan Jatim
Jl. Krukah Utara No. 64 Surabaya
Telp (031) 5021125/ 5048090/ 082257317728
Fax: (031) 5034633 Email: [email protected]
Website: www.iai.jawatimur.or.id