Halaman Pelatihan

PPL Online : Penerapan PSAK 72 di Indonesia (Pendekatan Studi Kasus)

Periode : 16 Feb 2021 - 16 Feb 2021
Jadwal Hari: Selasa
Pukul : 08.30 - 12.30

Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Online

 

Penerapan PSAK 72 di Indonesia

(Pendekatan Studi Kasus)

Dewan Standar Akuntansi keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah menetapkan PSAK 72 sebagai konvergensi dari IFRS 15. PSAK 72 ini akan menggantikan seluruh standar berikut, PSAK 23: Pendapatan, PSAK 34: Kontrak Konstruksi, ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan, ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estat, ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan, serta PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat.

Dampak dari penerapan PSAK 72 ini cukup signifikan dalam sektor perusahaan properti, real estate dan konstruksi bangunan dikarenakan sektor tersebut memiliki kontrak dengan pelanggan dan merubah pola pengakuan pendapatan sehingga berdampak pada kinerja keuangan perusahaan. Sektor lain yang terkena efek dari perubahan standar ini adalah sektor industri konstruksi, telekomunikasi, retail, dan manufaktur. PSAK 72 memiliki perbedaan dalam mengakui pendapatan dengan PSAK sebelumya. Awalnya pendapatan diakui bersifat rule based, sedangkan berdasarkan standar yang baru pendapatan diakui dengan prinsip (principle based). Standar baru mengatur bahwa pendapatan diakui bukan sejumlah penerimaan uang muka, melainkan berdasarkan kewajiban kontrak yang sudah diberikan oleh suatu entitas kepada pelanggannya sesuai dengan kontak yang sudah disepakati. Pendapatan yang diakui bisa dilakukan secara bertahap sesuai umur kontrak yang disepakati atau pada titik tertentu. Untuk pengakuan pendapatan yang dilakukan bertahap harus memenuhi persyaratan tertentu diantaranya adanya  peningkatan aset yang diterima oleh pelanggan dan pemenuhan kewajiban yang sudah  dilakukan  oleh suatu entitas atas suatu kontrak tertentu. Jika belum memenuhi syarat tertentu maka  pendapatan baru bisa diakui setelah adanya penyerahan aset (at a point of time), atau dengan kata lain pengakuan pendapatan yang pada mulanya bisa dilakukan ketika sudah terdapat down payment dan memenuhi kriteria tertentu, kini harus mengakui pendapatannya saat seluruh pekerjaannya telah selesai.

Pokok Bahasan:

1. Overview PSAK 72

  • Gap Analysis dengan Standar tentang Pendapatan yang berlaku sebelumnya
  • Kebutuhan Standar Tunggal Mengenai Pendapatan
  • Tanggal Efektif
  • Ketentuan Transisi

2. Pendekatan Pengakuan Pendapatan

  • Mengidentifikasi Kontrak dengan Pelanggan
  • Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksanaan
  • Menentukan Harga Transaksi
  • Mengalokasikan Harga Transaksi terhadap Kewajiban Pelaksanaan
  • Mengakui Pendapatan Ketika (Atau Selama) Entitas telah Menyelesaikan Kewajiban Pelaksanaan

3. Studi Kasus Komprehensif

 

Waktu Pelaksanaan

Hari/Tanggal   : Selasa/16 Februari 2021

Waktu             : Pukul 08.30 - 12.30 WIB

Tempat            : Online Via Aplikasi Zoom

Jumlah SKP

4 SKP

 

Instruktur:

Dr. Zaenal Fanani, SE., MSA., Ak., CA. (Wakil Ketua Bidang 5 Forum Dosen Akuntansi Pergutuan Tinggi IAI KAPd dan Dosen Akuntansi Universitas Airlangga)

 

IKATAN AKUNTAN INDONESIA WILAYAH JAWA TIMUR

Grha Akuntan Jatim

Jl. Krukah Utara No. 64 Surabaya

Telp (031) 5021125/ 5048090/ 082257317728

Fax: (031) 5034633 Email: [email protected]

Website: www.iai.jawatimur.or.id