Tax Corner
Persiapan Pengisian SPT Tahunan WP OP berkaitan dengan Ketentuan Terbaru Natura dan Kenikmatan (PMK 66/2023), Penyesuaian PPh UMKM (PP 55/2022), dan PSIAP.
Seluruh Warga Negara Indonesia yang menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) harus melakukan pelaporan pajak, batas waktu pelaporan SPT Tahunan sudah semakin dekat. Untuk Pengisian SPT Tahunan WP OP tahun 2023, wajib pajak mempersiapkan dan menyesuaikan hal-hal yang terkait dengan aturan-aturan baru Kementerian Keuangan. Contohnya aturan PPh tentang natura dan kenikmatan yang menguraikan jenis barang yang termasuk dalam objek PPh, daftar barang yang dikecualikan dari objek PPh dan tata cara perhitungan nilai barang sebagai objek PPh; penyesuaian PPh UMKM yang menjelaskan bahwa UMKM dapat menggunakan PP 55/2022, tetapi jika sudah memasuki batasan waktu pelaporan maka harus beralih ke tarif umum (Tarif PPh pasal 17) sehingga berpengaruh pada pengisian SPT; serta pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax sytem) yang dikenal dengan istilah PSIAP.
POKOK BAHASAN
Pengisian SPT Tahunan WP OP tahun 2023 terkait dengan perlakuan PPh atas natura & kenikmatan sebagai objek PPh dan tata cara perhitungannya berdasarkan PMK 66/2023
Diskusi dan Tanya Jawab
WAKTU PELAKSANAAN
Hari/Tanggal : Kamis, 21 Maret 2024
Waktu : Pukul 13.00 – 16.30 WIB
Tempat : Online via Zoom
Jumlah SKP : 4 SKP
NARASUMBER
Drs. Ahmad Dahlan, MSA., Ak., CA., BKP. (Pengurus IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Perpajakan, Owner KKP ADConsulting, Dosen Akuntansi FEB Universitas Gajayana Malang)
MODERATOR
Gita Arasy Harwida, SE., M.Tax (MELB), Ak., CA., QIA. (Pengurus IAI Wilayah Jawa timur Bidang Akuntan Perpajakan, Dosen Akuntansi FEB Universitas Trunojoyo Madura).
INVESTASI
Anggota IAI/ Dosen Rp 150.000
Anggota Muda Rp 75.000
Kolektif 3 Umum Rp 150.000
Umum Rp 200.000