Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
Asset Impairment & Recoverable Amount:
Strategi Penilaian Penurunan Nilai Aset dan Risiko Keuangan Perusahaan
Penilaian penurunan nilai aset merupakan aspek penting dalam memastikan kewajaran penyajian laporan keuangan. Perubahan kondisi ekonomi, kinerja operasional, proyeksi arus kas, dan tingkat diskonto dapat memengaruhi jumlah terpulihkan aset (recoverable amount). PSAK 236 mengatur pengujian penurunan nilai, pengukuran jumlah terpulihkan melalui pendekatan nilai pakai (value in use) dan nilai wajar dikurangi biaya pelepasan (fair value less costs of disposal), serta pengakuan rugi penurunan nilai. Pemahaman atas penerapan standar, estimasi, dan analisis risiko diperlukan untuk mendukung keandalan pelaporan keuangan serta pengambilan keputusan perusahaan.
Pokok Bahasan
- Kerangka Konseptual dan Penerapan PSAK 236
- Prinsip dasar dan identifikasi indikasi penurunan nilai aset.
- Perbandingan nilai tercatat dengan jumlah terpulihkan.
- Pengujian aset individual dan unit penghasil kas (cash-generating unit/CGU).
- Teknik Pengukuran Jumlah Terpulihkan
- Pengukuran nilai pakai (value in use) dan nilai wajar dikurangi biaya pelepasan.
- Penyusunan proyeksi arus kas serta penentuan asumsi pertumbuhan dan tingkat diskonto.
- Pengujian Penurunan Nilai pada Unit Penghasil Kas
- Identifikasi CGU serta alokasi goodwill dan aset korporat.
- Pengakuan dan alokasi rugi penurunan nilai.
- Dampak Penurunan Nilai terhadap Laporan Keuangan
- Pengaruh terhadap laba rugi, ekuitas, rasio keuangan, dan indikator kinerja.
- Implikasi terhadap perjanjian pinjaman, keputusan investasi, pembalikan rugi, dan pengungkapan.
- Analisis Sensitivitas dan Studi Kasus
- Analisis perubahan asumsi arus kas, pertumbuhan, dan tingkat diskonto.
- Evaluasi kewajaran estimasi manajemen serta risiko salah saji material.
- Simulasi pengujian, pencatatan, dan pengungkapan penurunan nilai aset.
Waktu Penyelenggaraan
Hari/ Tanggal : Selasa, 24 November 2026
Waktu : Pukul 08.30 – 16.30 WIB
Media : Online Zoom
Jumlah SKP : 8 SKP