DETAIL PROGRAM PELATIHAN

Menghitung Liabilitas Imbalan Kerja: Metode PUC Dan Penyederhanaan Sesuai PSAK 219 & SAK EP

Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL):

MENGHITUNG LIABILITAS IMBALAN KERJA:  METODE PUC DAN PENYEDERHANAAN  SESUAI PSAK 219 & SAK EP

PENDAHULUAN

Liabilitas imbalan kerja merupakan salah satu kewajiban yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan laporan keuangan karena sering kali memiliki nilai yang material dan berdampak langsung terhadap posisi keuangan serta kinerja perusahaan. Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan liabilitas imbalan kerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAK 219: Imbalan Kerja atau SAK Entitas Privat (SAK EP). Oleh karena itu, pemahaman yang memadai mengenai metode perhitungan dan asumsi yang digunakan menjadi penting bagi akuntan, auditor, konsultan, maupun pihak manajemen yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan.

Metode Projected Unit Credit (PUC) merupakan metode yang disyaratkan dalam PSAK 219 untuk mengukur kewajiban imbalan pasti karena mampu mencerminkan estimasi kewajiban secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan masa kerja karyawan dan berbagai asumsi aktuaria. Namun demikian, bagi entitas tertentu yang menghadapi keterbatasan biaya atau sumber daya, SAK EP memberikan alternatif berupa penyederhanaan pengukuran yang tetap dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilihan metode yang tepat serta pemahaman atas implikasinya menjadi faktor penting dalam menghasilkan laporan keuangan yang andal dan sesuai standar.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi para praktisi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan dan bidang sumber daya manusia (SDM), IAI Wilayah Jawa Timur bekerja sama dengan IAPI Koordinator Daerah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Menghitung Liabilitas Imbalan Kerja: Metode PUC dan Penyederhanaan sesuai PSAK 219 & SAK EP”. Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai ketentuan standar akuntansi terkini, teknik perhitungan liabilitas imbalan kerja, penerapan asumsi aktuaria, simulasi studi kasus, serta implementasi praktis dalam penyusunan laporan keuangan dan proses audit.

POKOK BAHASAN

1. Pengantar Liabilitas Imbalan Kerja

  • Pengertian dan jenis-jenis liabilitas imbalan kerja.

  • Penghitungan liabilitas imbalan kerja yang diatur dalam PSAK 219: Imbalan Kerja dan SAK EP Bab 28 : Imbalan Kerja 

2. Perhitungan Liabilitas Imbalan Kerja dengan Metode Projected Unit Credit (PUC)

  • Konsep dasar dan tahapan metode PUC. 

  • Data yang diperlukan dalam pengukuran liabilitas imbalan kerja. 

  • Asumsi aktuaria utama: tingkat diskonto, kenaikan gaji, mortalitas, dan turnover. 

  • Simulasi perhitungan liabilitas imbalan kerja menggunakan metode PUC. 

  • Analisis sensitivitas perubahan asumsi aktuaria.

3. Penyederhanaan Pengukuran sesuai SAK EP

  • Kriteria penggunaan metode penyederhanaan. 

  • Teknik dan pendekatan penyederhanaan pengukuran. 

  • Simulasi perhitungan liabilitas imbalan kerja dengan metode penyederhanaan. 

  • Dokumentasi dan pengungkapan dalam laporan keuangan. 

4. Implementasi Praktis dan Studi Kasus

  • Perbandingan hasil metode PUC dan metode penyederhanaan. 

  • Kelebihan, keterbatasan, dan risiko masing-masing metode. 

  • Tips penyusunan data dan koordinasi dengan aktuaris. 

  • Best practices dalam penyajian dan pengungkapan liabilitas imbalan kerja.

WAKTU PELAKSANAN

Hari/ Tanggal    : Selasa, 28 Juli 2026 

Waktu        : Pukul 08.30 – 12.30 WIB

Tempat    : Online via Zoom

Jumlah SKP    : 4 SKP

NARASUMBER

Fery Aria Susanto, ASAI. (Ajun Aktuaris dan Konsultan Senior di Bidang Imbalan Kerja dan Dana Pensiun di Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, Anggota Persatuan Aktuaris Indonesia, Ajun Aktuaris Beregister di PPPK)

MODERATOR

Bayu Nurcahyo Andini, SE., MSA., AK., CA., CPA, CFI, CTA, Asean CPA. (Partner KAP Soebandi & Rekan).


Informasi

  • Lokasi/Platform : Online
  • Periode : 28 Jul 2026 - 28 Jul 2026
  • Jadwal : Selasa
  • Pukul : 08.30 - 12.30 WIB

Biaya Investasi

  • Umum / Non Anggota : Rp 600.000
  • Anggota IAI/IAPI : Rp 375.000
  • Bundling PPL Imbalan Kerja 27 dan 28 Juli 2026 (Anggota IAI dan IAPI) : Rp 1.125.000
  • Bundling PPL Imbalan Kerja 27 dan 28 Juli 2026 (Umum/Non Anggota) : Rp 1.175.000