Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
PSAK 119: Entitas Anak tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan
DSAK IAI mengesahkan PSAK 119 yang mengatur mengenai persyaratan pengungkapan bagi entitas anak yang memenuhi syarat. PSAK 119 merujuk pada IFRS 19 Subsidiaries without Public Accountability: Disclosures yang diterbitkan IASB pada Mei 2024 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2027. PSAK 119 mengurangi ketentuan pengungkapan yang diatur di PSAK lain. Entitas anak tersebut menerapkan ketentuan pengungkapan yang diatur di PSAK 119, bukan ketentuan pengungkapan di PSAK lain. Entitas dapat menerapkan PSAK 119 jika, pada akhir periode pelaporannya jika entitas merupakan entitas anak; entitas merupakan entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik; dan entitas memiliki entitas induk akhir atau entitas induk perantara yang menyusun laporan keuangan konsolidasian yang tersedia bagi publik yang mematuhi SAK Indonesia, SAK Internasional, atau IFRS Accounting Standards. Namun, untuk aspek selain pengungkapan, entitas anak menerapkan ketentuan yang diatur di PSAK lain.
IAI Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan PPL dengan tema PSAK 119: Entitas Anak tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan dengan tujuan memberikan update mengenai Standar Akuntansi Keuangan yang baru disahkan, selain itu PSAK 119 berlaku untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027, dengan opsi penerapan dini.
Pokok Bahasan
Ruang lingkup dan Tujuan PSAK 119 : Entitas Anak tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan
Persyaratan Pengungkapan yang tercantum dalam PSAK 119 : Entitas Anak tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan
Ketentuan Transisi PSAK 119 : Entitas Anak tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan
Waktu Penyelenggaraan
Hari/ Tanggal : Kamis, 23 Oktober 2025
Waktu : Pukul 08.30 – 16.30 WIB
Media : Online via Zoom
Jumlah SKP : 8 SKP (E-Sertifikat)
Investasi
- Anggota IAI: 700.000
- Umum: 900.000