DETAIL PROGRAM PELATIHAN

Menghadapi SP2DK secara Tepat dan Terukur: Strategi Respon bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Pendidikan Profesional Berkelanjutan

Menghadapi SP2DK secara Tepat dan Terukur: Strategi Respon bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Meningkatnya intensitas pengawasan serta semakin ketatnya regulasi perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan kerap dihadapkan pada SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk permintaan klarifikasi, karena adanya ketidaksesuaian/ gap antara pelaporan perpajakan yang disampaikan WP dengan data pembanding yang dimiliki DJP. SP2DK berfungsi sebagai mekanisme klarifikasi dan pengendalian untuk meningkatkan kepatuhan serta meminimalkan risiko penghindaran pajak yang dapat berdampak pada penerimaan negara. Wajib Pajak mungkin mengalami kesulitan dalam memahami dan merespons SP2DK dengan tepat. Oleh karena itu, penting bagi setiap WP untuk memahami secara mendalam bagaimana strategi respon/ cara menghadapi SP2DK, baik dari perspektif WPOP maupun Badan. Hal ini bertujuan agar WP dapat memberikan klarifikasi atau pembenaran yang tepat sesuai ketentuan perpajakan, menghindari potensi sanksi, serta mempercepat proses penyelesaian sengketa pajak.

Pokok Bahasan

  1. Pengenalan SP2DK dan Fungsi Utamanya

    • Pengertian SP2DK.

    • Tujuan dikeluarkannya SP2DK oleh DJP.

    • Kapan dan dalam kondisi apa SP2DK dikeluarkan?

  2. Prosedur dan Tindakan yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

    • Langkah-langkah yang perlu diambil setelah menerima SP2DK.

    • Pentingnya melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap data yang disebutkan dalam SP2DK.

    • Penentuan jenis dokumen yang dibutuhkan untuk klarifikasi.

  3. Strategi Menghadapi SP2DK untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

    • Penyusunan dokumen dan bukti yang sah untuk mendukung klaim pajak.

    • Teknik komunikasi yang efektif dengan pihak DJP.

    • Pemahaman tentang potensi sanksi dan cara menghindari kesalahan dalam pengisian laporan pajak.

  4. Strategi Menghadapi SP2DK untuk Wajib Pajak Badan

    • Identifikasi potensi perbedaan data antara laporan pajak badan dan data yang dimiliki DJP.

    • Penyelesaian perbedaan melalui pemeriksaan internal dan audit pajak.

    • Pengelolaan sengketa pajak dan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah perpajakan secara efisien.

  5. Analisis Kasus dan Praktik Terbaik dalam Menanggapi SP2DK

    • Studi kasus dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang berhasil mengatasi SP2DK.

    • Pembahasan tentang solusi dan pendekatan yang diterapkan dalam menghindari masalah pajak.

  1. Peran Konsultan Pajak dalam Menghadapi SP2DK

    • Mengapa menggunakan jasa konsultan pajak penting untuk WP yang menghadapi SP2DK.

    • Cara memilih konsultan pajak yang tepat dan memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan secara maksimal.

  2. Strategi Penghindaran Kesalahan Perpajakan untuk Masa Depan

    • Pembinaan dan pemahaman lebih lanjut tentang kewajiban perpajakan yang tepat.

    • Implementasi sistem pelaporan pajak yang akurat dan transparan.

    • Perencanaan pajak yang cermat untuk meminimalkan risiko SP2DK di masa mendatang.

Pelaksanaan

Hari/ Tanggal        : 23 April 2026

Waktu            : Pukul 08.30 – 16.30 WIB

Media            : Online via Zoom

Jumlah SKP        : 8 SKP


Download Brosur (pdf)


Informasi

  • Lokasi/Platform : Online
  • Periode : 23 Apr 2026 - 23 Apr 2026
  • Jadwal : Kamis
  • Pukul : 08.30 – 16.30 WIB

Biaya Investasi

  • Umum : Rp 1.100.000
  • Anggota IAI : Rp 900.000
  • Kolektif : Rp 800.000
  • Earlybird : Rp 800.000