Tax Corner
Pajak Natura Berdasarkan PMK 66/2023 dan Implementasi Pengisian SPT
Aturan terbaru terkait pajak atas natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan. Beberapa institusi telah membahas tentang PMK 66/2023 ini, tetapi ternyata penerapannya tidak mudah. Hal-hal apa saja yang PERLU DILAKUKAN WAJIB PAJAK agar terhindar dari salah interpretasi dan implementasi?
IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Pajak menyelenggarakan PPL Tax Corner dengan tema Pajak Natura Berdasarkan PMK 66/2023 dan Implementasi Pengisian SPT dengan tujuan agar Wajib Pajak memahami kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan agar terhindar dari sengketa dan kesalahan interpretasi dalam praktik di lapangan.
Pokok Bahasan
Bagi Bapak/Ibu yang telah mendaftar dan telah mendapat konfirmasi dari customer service kami, dapat klik rekaman video dibawah ini:
Bila terdapat kendala saat membuka video dapat menghubungi CS kami dinomor: 082257317728