UPDATE PSAK 109:
Akuntansi Zakat, Infaq, dan Sedekah
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjelaskan zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 tentang akuntansi zakat, infaq dan sedekah (ZIS) merupakan standar pelaporan keuangan yang mengatur dalam bidang pengelolaan zakat. Akuntansi ZIS dapat digunakan untuk membantu para amil yang menerima dan menyalurkan ZIS atau entitas yang kegiatan utamanya menerima dan menyalurkan ZIS. Pada tahun 2022, DSAS menerbitkan perubahan PSAK 109 mengatur perlakuan akuntansi meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan zakat, infak/sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya pada suatu entitas Amil. Standar ini merupakan pengembangan dari PSAK 109 yang sudah ada sejak tahun 2010 dan akan berlaku pada 1 Januari 2024.
IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Syariah menyelenggarakan PPL dengan tema Update PSAK 109: Akuntansi Zakat, Infaq, dan Sedekah dengan tujuan untuk mensosialisasikan perubahan-perubahan dalam PSAK 109 kepada para pengguna akuntansi ZIS.
Pokok Bahasan
Bagi Bapak/Ibu yang telah mendaftar dan telah mendapat konfirmasi dari customer service kami, dapat klik rekaman video dibawah ini:
Bila terdapat kendala saat membuka video dapat menghubungi CS kami dinomor: 082257317728