DETAIL PROGRAM PELATIHAN

Imbalan Kerja: Pahami Akuntansinya, Kelola Pajaknya! Implementasi PSAK 219, SAK Entitas Privat dan Perlakuan Perpajakan dalam Praktik

Imbalan Kerja: Pahami Akuntansinya, Kelola Pajaknya! Implementasi PSAK 219, SAK Entitas Privat dan  Perlakuan Perpajakan dalam Praktik


Imbalan kerja merupakan bagian penting dalam pengelolaan perusahaan karena tidak hanya berkaitan dengan hak karyawan, tetapi juga berdampak pada beban, kewajiban, laba, dan posisi keuangan perusahaan. Berbagai bentuk imbalan seperti gaji, bonus, tunjangan, pesangon, hingga manfaat pascakerja memiliki karakteristik dan perlakuan yang berbeda. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami bagaimana imbalan kerja diakui, diukur, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan sesuai PSAK 219, termasuk SAK Entitas Privat dan SAK EMKM.

Di sisi lain, perlakuan akuntansi tidak selalu sama dengan perlakuan perpajakan. Perbedaan waktu maupun dasar pengakuan dapat memengaruhi rekonsiliasi fiskal, penghasilan kena pajak, pajak kini, dan pajak tangguhan. Kondisi ini membuat pengelolaan imbalan kerja membutuhkan pemahaman yang terintegrasi antara fungsi Accounting, Finance, Tax, HR, dan Payroll. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema Imbalan Kerja: Pahami Akuntansinya, Kelola Pajaknya dengan tujuan peserta dapat memahami imbalan kerja secara praktis, mulai dari perlakuan akuntansi, aspek perpajakan, hingga cara menghubungkan keduanya untuk mengidentifikasi perbedaan, dampak, dan risiko yang mungkin timbul dalam praktik perusahaan. 

Pokok Bahasan
1. Imbalan Kerja & PSAK 219

  • Jenis-jenis imbalan kerja dan perlakuannya.
  • Pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan.
  • Beban dan kewajiban imbalan kerja.
  • Imbalan pascakerja dan peran aktuaria.
  • Bagaimana untuk Entitas yang menggunakan Entitas Privat dan SAK EMKM?

2. Imbalan Kerja dari Sisi Pajak

  • Gaji, bonus, tunjangan, pesangon, dan bentuk imbalan lainnya.
  • Biaya yang dapat dan tidak dapat menjadi pengurang pajak.
  • Saat biaya diakui secara fiskal.
  • Pemotongan pajak atas imbalan yang diterima karyawan.
  • Perlakuan pajak atas yang berkaitan bagi Perusahaan yang mencadangkan, saat pembayaran dan bagi penerimanya.

3. Akuntansi vs Perpajakan

  • Perbedaan komersial dan fiskal.
  • Perbedaan tetap dan perbedaan temporer.
  • Rekonsiliasi fiskal.
  • Dampak terhadap pajak kini dan pajak tangguhan.
  • Risiko dan area yang perlu diperhatikan dalam audit maupun pemeriksaan pajak.

4. Case Study & Simulation

  • Contoh perhitungan dan pencatatan imbalan kerja.
  • Pembahasan kasus secara komersial dari perhitungan, pencadangan sampai pada pelaporan.
  • Simulasi perlakuan akuntansi dan perpajakan.
  • Simulasi rekonsiliasi fiskal.
  • Analisis dampak terhadap laporan keuangan dan pajak.
  • Pembahasan kasus perpajakan yang umum terjadi di perusahaan, baik dalam lingkup pemeriksaan pajak, surat SP2DK, dan sebagainya.

Pembicara

  1. Drs. Anak Agung Gede Taman, Ak., CA., CPA., ASEAN CPA. (Wakil Ketua Bidang Kajian Standar AkuntansiIAI Wilayah Jawa Timur, Partner Kantor Akuntan
    Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo)
  2. ,Lukman Nul Hakim ((ex. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia)

Moderator

Andy Setiabudi, S.E., S.Th., M.Ak., Ak., CA., CPA., CMA., ICPM., CBV., BKP., ASEAN CPA. ((Wakil Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur, Owner PT Pasagung Anthrakia Semesta (PAS) Consultant)


Informasi

  • Lokasi/Platform : Online
  • Periode : 31 Oct 2026 - 31 Oct 2026
  • Jadwal : Sabtu
  • Pukul : 08.30 - 16.30 WIB

Biaya Investasi

  • Umum / Non Anggota : Rp 1.000.000
  • Earlybird (Untuk anggota IAI) - 1 Oktober 2026 : Rp 600.000
  • Kolektif min 3 Peserta (Umum) : Rp 800.000