Imbalan Kerja: Pahami Akuntansinya, Kelola Pajaknya! Implementasi PSAK 219, SAK Entitas Privat dan Perlakuan Perpajakan dalam Praktik
Imbalan kerja merupakan bagian penting dalam pengelolaan perusahaan karena tidak hanya berkaitan dengan hak karyawan, tetapi juga berdampak pada beban, kewajiban, laba, dan posisi keuangan perusahaan. Berbagai bentuk imbalan seperti gaji, bonus, tunjangan, pesangon, hingga manfaat pascakerja memiliki karakteristik dan perlakuan yang berbeda. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami bagaimana imbalan kerja diakui, diukur, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan sesuai PSAK 219, termasuk SAK Entitas Privat dan SAK EMKM.
Di sisi lain, perlakuan akuntansi tidak selalu sama dengan perlakuan perpajakan. Perbedaan waktu maupun dasar pengakuan dapat memengaruhi rekonsiliasi fiskal, penghasilan kena pajak, pajak kini, dan pajak tangguhan. Kondisi ini membuat pengelolaan imbalan kerja membutuhkan pemahaman yang terintegrasi antara fungsi Accounting, Finance, Tax, HR, dan Payroll. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema Imbalan Kerja: Pahami Akuntansinya, Kelola Pajaknya dengan tujuan peserta dapat memahami imbalan kerja secara praktis, mulai dari perlakuan akuntansi, aspek perpajakan, hingga cara menghubungkan keduanya untuk mengidentifikasi perbedaan, dampak, dan risiko yang mungkin timbul dalam praktik perusahaan.
Pokok Bahasan
1. Imbalan Kerja & PSAK 219
2. Imbalan Kerja dari Sisi Pajak
3. Akuntansi vs Perpajakan
4. Case Study & Simulation
Pembicara
Moderator
Andy Setiabudi, S.E., S.Th., M.Ak., Ak., CA., CPA., CMA., ICPM., CBV., BKP., ASEAN CPA. ((Wakil Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur, Owner PT Pasagung Anthrakia Semesta (PAS) Consultant)