MEMAHAMI LAPORAN AKTUARIA DAN AUDIT ATAS LIABILITAS IMBALAN KERJA: Perspektif Akuntansi dan Audit
PENDAHULUAN
Liabilitas imbalan kerja merupakan salah satu akun yang signifikan dalam laporan keuangan dan memerlukan pengukuran berdasarkan metode aktuaria sesuai dengan PSAK 219: Imbalan Kerja. Selain itu, perubahan regulasi ketenagakerjaan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undan (UU Cipta Kerja) beserta peraturan pelaksanaannya turut memengaruhi perhitungan dan pengungkapan liabilitas imbalan kerja. Oleh karena itu, manajemen perusahaan, praktisi akuntansi dan auditor eksternal perlu memahami laporan aktuaria, asumsi yang digunakan, serta dampaknya terhadap laporan keuangan agar dapat memastikan penyajian yang wajar dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
Untuk meningkatkan pemahaman tersebut, IAI Wilayah Jawa Timur bekerja sama dengan IAPI Koordinator Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Memahami Laporan Aktuaria dan Audit atas Liabilitas Imbalan Kerja: Perspektif Akuntansi dan Audit”. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait imbalan kerja, laporan aktuaria, data dan dokumen yang diperlukan dalam proses valuasi aktuaria, serta pemahaman akuntansi dan prosedur audit atas liabilitas imbalan kerja berdasarkan PSAK 219 dan Standar Audit (SA) yang berlaku, sehingga proses penyusunan laporan keuangan dan audit atas laporan keuangan dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan berkualitas.
POKOK BAHASAN
Sesi 1: Memahami Laporan Aktuaria dan Pengukuran Imbalan Kerja
Perkembangan PSAK 219: Imbalan Kerja dan SAK EP.
Dampak UU Cipta Kerja dan PP No.35/2021 terhadap perhitungan imbalan pascakerja.
Struktur dan komponen utama laporan aktuaria.
Asumsi aktuaria yang digunakan dan pengaruhnya terhadap liabilitas imbalan kerja.
Data dan dokumen yang harus dipersiapkan perusahaan untuk kebutuhan aktuaria.
Variasi kondisi dalam menghitung liabilitas imbalan pasca kerja (misal: penugasan ke entitas lain dalam grup usaha, pensiun dini, liabilitas pasca kerja yang didanai, kekurangan solvabilitas yang harus dibayar)
Analisis hasil valuasi aktuaria dan dampaknya terhadap laporan keuangan.
Sesi 2: Akuntansi & Audit atas Liabilitas Imbalan Kerja
Penyajian dan pengungkapan liabilitas imbalan kerja pada laporan keuangan
Risiko audit pada akun liabilitas imbalan kerja.
Penggunaan pekerjaan aktuaris sebagai pakar dalam proses audit.
Penerapan SA 500 (Revisi 2021) tentang Bukti Audit.
Evaluasi kewajaran asumsi aktuaria dan pengujian data sumber.
Audit atas aset program dan liabilitas imbalan pasca kerja.
Audit terkait penyajian dan pengungkapan liabilitas imbalan kerja pada catatan atas laporan keuangan.
Temuan audit yang sering terjadi dan langkah mitigasinya.
Studi kasus dan praktik audit atas liabilitas imbalan kerja.
WAKTU PELAKSANAN
Hari/ Tanggal : Senin, 27 Juli 2026
Waktu : Pukul 08.30 – 16.30 WIB
Tempat : Online via Zoom
Jumlah SKP : 8 SKP
NARASUMBER
Mourits Rompah, FSAI. (Rekan dan Aktuaris di Bidang Imbalan Kerja, Dana Pensiun dan Asuransi Umum di Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, Anggota Persatuan Aktuaris Indonesia, Aktuaris Beregister di OJK dan Aktuaris Publik berizin dari Kementerian Keuangan)
Marisi P. Purba, S.E., S.H., M.H., Ak., CA., ASEAN CPA., CPA (Aust.) (Sarbanes-Oxley Act Compliance Analyst di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., Koordinator Akuntan Sektor Bisnis IAI Wilayah Jawa Barat, Penulis Buku Akuntansi & Audit, Akademisi pada Pendidikan Profesi Akuntansi dan Hukum Bisnis).
MODERATOR
Endang Pramuwati, S.E., M.Ak., Ak., CA., CPA. (Ketua Bidang Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme IAI Wilayah Jawa Timur, Partner RSM Indonesia).