Manajemen Aset Desa
Aset desa dapat diartikan sebagai kekayaan yang dimiliki sebuah desa. Hal ini sesuai dengan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mendefiniskan aset desa sebagai barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli ataiu diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Berbagai macam bentuk aset desa yang terdiri dari: spiritual dan budaya, sumber daya alam, finansial, kelembagaan, sosial, fisik/infrastruktur, sumber daya manusia. Dengan jenis aset desa yang bermacam-macam, pemerintah desa diharapkan dapat memanfaatkan dan mengelola aset desa secara optimal.
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai (Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 3). Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mempunyai wewenang dan tanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa, menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa, menetapkan kebijakan pengamanan aset desa, mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa, menyetujui usul pemindahtanganan, penghapusan aset sesuai batas kewenangan, dan menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan bangunan.
Pokok Bahasan:
Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Rabu/01 Desember 2021
Waktu : Pukul 08.30 - 12.30 WIB
Tempat : Online Via Aplikasi Zoom
Jumlah SKP
4 SKP
Instruktur:
Link pendaftaran
Anggota IAI: https://bit.ly/manajemen-aset-desa
Non Anggota IAi: https://bit.ly/manajemen-aset-desa-umum
IKATAN AKUNTAN INDONESIA WILAYAH JAWA TIMUR
Grha Akuntan Jatim
Jl. Krukah Utara No. 64 Surabaya
Telp (031) 5021125/ 5048090/ 082257317728
Fax: (031) 5034633 Email: [email protected]
Website: www.iai.jawatimur.or.id