Halaman Pelatihan

Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Online TAX CORNER Efektifitas PMK No. 86/PMK.03/2020 sebagai Insentif Pajak untuk Mendongkrak WP Terdampak COVID-19 dan Pertumbuhan Ekonomi

Periode : 21 Aug 2020 - 21 Aug 2020
Jadwal Hari: Jumat, 21 agustus 2020
Pukul : Pukul 13.00 - 16.30 WIB

Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Online 

TAX CORNER 

Efektifitas PMK No. 86/PMK.03/2020 sebagai Insentif Pajak untuk Mendongkrak WP Terdampak COVID-19 dan Pertumbuhan Ekonomi 

Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020 dari sebelumnya hingga September 2020 melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan 16 Juli 2020 tersebut menyebutkan lima jenis insentif pajak yang masa berlakunya diperpanjang hingga akhir tahun ini antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Beleid tersebut juga mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK No. 44/2020.

Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak. Pada PMK 86/2020, cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) diperluas menjadi 1.189 KLU. Lalu, cakupan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU diperluas menjadi 721 KLU. Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU dan restitusi PPN dipercepat dari 431 KLU menjadi 716 KLU.

Tentunya dengan adanya penambahan stimulus ini diharapkan pertumbuhan ekonomi juga akan terdongkrak kembali akibat Pandemi Covid-19. Pertanyaan yang muncul adalah apakah insentif yang telah dikeluarkan ini benar-benar dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, atau apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh dunia usaha dalam rangka tumbuh kembali.

Berdasarkan hal tersebut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Online Tax Corner Efektifitas PMK No. 86/PMK.03/2020 sebagai Insentif Pajak untuk Mendongkrak WP Terdampak COVID-19 dan Pertumbuhan Ekonomi

Pokok Bahasan:

  • Latar Belakang PMK No. 86/PMK.03/2020
  • Tata Cara Permohonan Pengajuan Stimulus Fiskal PMK No. 86/PMK.03/2020
  • Dampak PMK No. 86/PMK.03/2020 terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Waktu Pelaksanaan

Hari/Tanggal   : Jumat/ 21 Agustus 2020

Waktu             : Pukul 13.00 - 16.30 WIB

Tempat            : Online Via Aplikasi Zoom

Jumlah SKP: 4 SKP

Pembicara:

  1. Supandi (Wakil Ketua IAI Bidang Akuntan Pajak (KASP) Wilayah Jawa Timur dan Kabid. Pemeriksaan Penagihan Intelejen Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Timur I).
  2. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., M.S.A., CA. (Anggota Pengurus IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Pajak, Pimpinan Kantor Konsultan Pajak, Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Kurator dan Pengurus Doni Budiono & Rekan, Pengurus IAI KAKJA Pusat, Anggota IKPI, Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), dan Anggota Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI)).

Moderator

Drs. Djoko Dewantoro, SE., M.Si., Ak., CA. (Wakil Ketua VII IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Pajak, Dosen Akuntansi FEB Universitas Airlangga). 

Investasi: 

Anggota IAI/Mahasiswa/Dosen      : Rp. 250.000,-
Umum                                               : Rp. 300.000,-

Pembayaran dapat ditransfer ke:

Rekening IAI Bank Mandiri Syariah no rekening: 750.000.7898 a.n Ikatan Akuntan Indonesia Jatim


IKATAN AKUNTAN INDONESIA WILAYAH JAWA TIMUR

Grha Akuntan Jatim

Jl. Krukah Utara No. 64 Surabaya

Telp (031) 5021125/ 5048090/ 082257317728

Fax: (031) 5034633 Email: [email protected]

Website: www.iai.jawatimur.or.id