Halaman Pelatihan

Praktik Penerapan Akuntansi Pajak dalam Transaksi Bisnis Berbasis PSAK 46

Periode : 31 May 2023 - 31 May 2023
Jadwal Hari: Rabu
Pukul : 08.30 - 16.30 WIB

Praktik Penerapan Akuntansi Pajak dalam Transaksi Bisnis Berbasis PSAK 46

PSAK 46 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mengatur cara perusahaan melaporkan pajak penghasilan (PPh) dalam laporan keuangannya, baik dalam laporan posisi keuangan maupun dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya. PSAK 46 menggunakan konsep akrual dalam mengakui beban, aset dan kewajiban perpajakan. Sehingga setiap penghasilan menurut akuntansi, harus tetap memperhitungkan dampak pajak yang harus dibayar di masa mendatang maupun yang telah dibayar pada masa sekarang sehingga muncul istilah aset dan pajak tangguhan.

Prinsip dasar akuntansi pajak penghasilan yang diatur dalam PSAK 46 mengharuskan entitas mengakui pajak penghasilan yang kurang bayar dan pajak penghasilan yang lebih bayar dalam tahun berjalan. PSAK 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan tentang bagaimana konsekuensi pajak kini dan masa depan mengenai pemulihan atau penyelesaian masa depan jumlah tercatat aset (liabilitas) yang diakui dalam laporan posisi keuangan perusahaan (entitas), serta transaksi dan peristiwa lain pada periode berjalan yang diakui dalam laporan keuangan entitas. Pernyataan standar akuntansi keuangan ini mensyaratkan entitas untuk menyamakan cara menghitung konsekuensi pajak atas transaksi dan peristiwa lain.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan PPL online dengan tema Praktik Penerapan Akuntansi Pajak dalam Transaksi Bisnis Berbasis PSAK 46 dengan tujuan memberikan pemahaman dan keterampilan dalam penerapan prinsip-prinsip akuntansi perpajakan pada penyusunan laporan keuangan perusahaan sesuai dengan PSAK 46 serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, khususnya Pajak Penghasilan (PPh).

Pokok Bahasan

  1. Overview Akuntansi Pajak
  2. Memahami PSAK 46: Pajak Penghasilan (Prinsip Beda Tetap & Beda Waktu)
  3. Pendekatan Prinsip Akuntansi dan Pajak Pada Penyusunan Laporan Keuangan Fiskal
  4. Penyajian Rekonsiliasi Fiskal
  5. Studi Kasus Komprehensif

Waktu Pelaksanaan

Hari/ Tanggal  : Rabu, 31 Mei 2023

Waktu             : Pukul 08.30 – 16.30 WIB

Tempat            : Online via Zoom

Jumlah SKP    : 8 SKP

Narasumber

  1. Endang Pramuwati, SE, M.Ak., CA., CPA (Ketua Bidang Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme IAI Wilayah Jawa Timur, Anggota Komite Pendidikan dan Pelatihan IAPI, Partner KAP RSM Indonesia).
  2. Amirul Idris, SST. (Praktisi Perpajakan dan Instruktur Brevet IAI Wilayah Jawa Timur)

Investasi

  1. Anggota IAI: Rp 450.000
  2. Mahasiswa dan Dosen: Rp 550.000
  3. Kolektif Min. 3 Peserta: Rp 550.000
  4. Umum: Rp 650.000