Aspek Perpajakan Jenis Usaha Rumah Sakit,
Klinik Kesehatan & Apotek sesuai UU HPP
Apotek dan klinik merupakan tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan kefarmasian, serta perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Adapun rumah sakit merupakan industri padat karya dan padat modal. Padat karya ditandai dengan banyaknya tenaga kerja serta padat modal dapat dilihat dari aset rumah sakit berupa peralatan medis yang nilainya cukup material. Untuk itu, dengan nature industri yang terdapat di dalamnya, maka perlunya diperhatikan terkait aspek perpajakan yang terjadi.
Rumah sakit, klinik kesehatan, dan apotek merupakan bidang yang memiliki kompleksitas dan keunikan dalam aspek legal, bisnis, maupun perpajakannya. Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, rumah sakit dan klinik digolongkan dalam beberapa kategori. Selain itu, dengan adanya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memuat beberapa kebijakan baik terkait Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku mulai tahun 2022.
IAI Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema Aspek Perpajakan Jenis Usaha Rumah Sakit, Klinik Kesehatan & Apotek sesuai UU HPP dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait aspek perpajakan pada bisnis apotek, rumah sakit, dan klinik. Adapun dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan yang timbul sehubungan dengan penerapan perpajakan di rumah sakit, klinik, dan apotek.
Pokok Bahasan:
Bagi Bapak/Ibu yang telah mendaftar dan telah mendapat konfirmasi dari customer service kami, dapat klik rekaman video dibawah ini:
Bila terdapat kendala saat membuka video dapat menghubungi CS kami dinomor: 082229632055