Imbalan Kerja:
Pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Dampak Perubahannya terhadap Hubungan Ketenagakerjaan, Perhitungan Aktuaria dan Pelaporan Keuangan
Pandemi COVID-19 di Indonesia dari tahun 2020 belum berakhir hingga saat ini, bahkan pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang juga berimbas pada perekonomian dan meningkatnya pengurangan tenaga kerja. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020 terutama klaster ketenagakerjaan mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan pekerja yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tretentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ketiga Peraturan Pemerintah tersebut juga akan memberikan pengaruh terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Berdasarkan PSAK 24 tentang Imbalan Kerja, perusahaan diwajibkan melakukan pencatatan terhadap baik imbalan kerja jangka pendek ataupun jangka panjang serta dampak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah yang merupakan turunannya.
Dalam rangka memberikan pemahaman terhadap adanya aturan tersebut dan dampaknya terhadap Hubungan Ketenagakerjaan, Perhitungan Aktuaria dan Pelaporan Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Online dengan tema Imbalan Kerja: Pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Dampak Perubahannya terhadap Hubungan Ketenagakerjaan, Perhitungan Aktuaria dan Pelaporan Keuangan.
Pokok Bahasan:
Narasumber
Moderator
Endang Pramuwati, SE, M.Ak., CA., CPA. (Ketua Bidang Pendidikan dan Sertifikasi IAI Wilayah Jawa Timur, Anggota Komite Pendidikan dan Pelatihan IAPI, Partner KAP RSM Indonesia).
|
|