Halaman Pelatihan


Tax Corner - Core Tax Administration System (CTAS): Do & Don't Bagi Wajib Pajak

Jenis Kelas : Online
Periode : 30 Nov 2024 - 30 Nov 2024
Jadwal Hari: Sabtu
Pukul : 08.30 - 13.00 WIB

Core Tax Administration System (CTAS):

Do & Don't Bagi Wajib Pajak

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak, pemerintah telah memperkenalkan berbagai sistem dan regulasi yang bertujuan untuk memperkuat administrasi perpajakan. Salah satu inovasi penting dalam hal ini adalah penerapan Core Tax Administration System (CTAS). CTAS dirancang untuk memudahkan proses pengelolaan kewajiban perpajakan serta meminimalisir potensi pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh wajib pajak.
Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh wajib pajak dalam memahami dan menerapkan CTAS. Beberapa wajib pajak mungkin belum sepenuhnya mengerti bagaimana memanfaatkan sistem ini untuk kepentingan mereka sendiri, seperti dalam hal pengisian dokumen pajak yang lebih sederhana, penyesuaian dengan ketentuan perpajakan terbaru, serta pemanfaatan teknologi digital dalam administrasi pajak. Ketidakpahaman ini berpotensi meningkatkan risiko penalti, keterlambatan pelaporan, dan masalah kepatuhan lainnya.
IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Perpajakan menyelenggarakan Tax Corner dengan tema Core Tax Administration System (CTAS): Do & Don't Bagi Wajib Pajak dengan tujuan memberikan informasi kepada wajib pajak maupun stakeholder mengenai CTAS yang akan segera diimplementasikan, serta bagaimana Wajib Pajak dapat memahami tanggung jawab serta strategi mereka sehingga implementasi aturan CTAS berjalan dengan baik.

Pokok Bahasan

1. Core Tax Administration System (CTAS):

  • Fitur CTAS
  • Produk Layanan
  • Proses Bisnis

2. Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai

    (PPN):

  • Apa yang harus dilakukan dan dipersiapkan Wajib Pajak?
  • Kesalahan yang harus dihindari Wajib Pajak
  • Strategi dan Tanggung Jawab Wajib Pajak

3. Studi Kasus

Pembicara

  1. Drs. Ec. Supardi Djoko Susilo, SIP., SH., M.Pd., M. Ak., Ak., CA. (Wakil Ketua Bidang Akuntan Pajak IAI
    Wilayah Jawa Timur, Ketua IKPI Pengurus Daerah Jawa Timur, Pimpinan Kantor Konsultan Pajak Supardi Djoko Susilo).
  2. Wan Juli, SE., MSi., Ak., CPA., CA. (Pengurus Bidang akuntan Pepajakan IAI Wilayah Jawa Timur, Konsultan Pajak di
    One Tax Consult, Kontributor Majalah Tax Review Indonesia, Advokat terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia {PERADI}
  3. Andy Setiabudi, SE., S.Th., M.Ak., Ak., CA., CPA., CMA., ICPM., CBV., BKP., CERA., ACPA., CSRS., CSRA., CHRP., AHCA. (Pengurus Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur, CEO & CO Founder Konsultan Pajak, Akuntansi, dan Sistem)

Moderator

Dr. Elia Mustikasari, Dra, M.Si., Ak, CA, CMA, BKP, BAK. (Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen Akuntansi FEB Universitas Airlangga)

Pelaksanaan

Hari/tanggal: Sabtu, 30 November 2024
Pukul: 08.30 - 13.00 WIB
Online zoom Meeting

Investasi

Anggota IAI/Dosen: Rp 200.000,-

Anggota Muda IAI: Rp 125.000,-

Kolektif Min. 3 Peserta: Rp 200.000,-

Umum: Rp 250.000,-