Core Tax Administration System (CTAS):
Do & Don't Bagi Wajib Pajak
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak, pemerintah telah memperkenalkan berbagai sistem dan regulasi yang bertujuan untuk memperkuat administrasi perpajakan. Salah satu inovasi penting dalam hal ini adalah penerapan Core Tax Administration System (CTAS). CTAS dirancang untuk memudahkan proses pengelolaan kewajiban perpajakan serta meminimalisir potensi pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh wajib pajak.
Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh wajib pajak dalam memahami dan menerapkan CTAS. Beberapa wajib pajak mungkin belum sepenuhnya mengerti bagaimana memanfaatkan sistem ini untuk kepentingan mereka sendiri, seperti dalam hal pengisian dokumen pajak yang lebih sederhana, penyesuaian dengan ketentuan perpajakan terbaru, serta pemanfaatan teknologi digital dalam administrasi pajak. Ketidakpahaman ini berpotensi meningkatkan risiko penalti, keterlambatan pelaporan, dan masalah kepatuhan lainnya.
IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Perpajakan menyelenggarakan Tax Corner dengan tema Core Tax Administration System (CTAS): Do & Don't Bagi Wajib Pajak dengan tujuan memberikan informasi kepada wajib pajak maupun stakeholder mengenai CTAS yang akan segera diimplementasikan, serta bagaimana Wajib Pajak dapat memahami tanggung jawab serta strategi mereka sehingga implementasi aturan CTAS berjalan dengan baik.
Pokok Bahasan
1. Core Tax Administration System (CTAS):
2. Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN):
3. Studi Kasus
Pembicara
Moderator
Dr. Elia Mustikasari, Dra, M.Si., Ak, CA, CMA, BKP, BAK. (Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen Akuntansi FEB Universitas Airlangga)
Pelaksanaan
Hari/tanggal: Sabtu, 30 November 2024
Pukul: 08.30 - 13.00 WIB
Online zoom Meeting
Investasi
Anggota IAI/Dosen: Rp 200.000,-
Anggota Muda IAI: Rp 125.000,-
Kolektif Min. 3 Peserta: Rp 200.000,-
Umum: Rp 250.000,-