Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Catat! Beda Tarif dan Metode Penghitungan PPh atas PHTB berbeda dengan BPHTB

 

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) dan PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) sering kali dianggap sama karena keduanya terkait dengan transaksi tanah atau bangunan. Namun, keduanya adalah pajak yang berbeda dengan otoritas, pengenaan, dan tarif yang juga berbeda.

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan dan dibayar oleh pembeli sebagai pungutan daerah. BPHTB diterima oleh pemerintah daerah setempat. Tarif BPHTB bervariasi di setiap daerah, sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Beberapa jenis hak yang diatur dalam BPHTB antara lain hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Terdapat pula 8 pengecualian dari pengenaan BPHTB sesuai dengan UU KHPD, yang antara lain mencakup hak-hak tertentu yang tidak dikenakan bea.

Sementara itu, PPh Final atas PHTB dikenakan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PPh Final ini dikenakan atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan dan dibayar oleh penjual. Berdasarkan PP 34/2016, tarif PPh Final PHTB terdiri dari tiga tingkatan yaitu:

  1. Tarif 0% untuk pengalihan kepada pemerintah atau BUMN/BUMD
  2. Tarif 1% untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana, 
  3. Tarif 2,5% untuk pengalihan lainnya. 

Pemenuhan kewajiban PPh final ini dapat dilakukan melalui aplikasi e-PHTB yang tersedia secara online, baik bagi wajib pajak maupun notaris.

Selain itu, penting juga bagi masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua pengalihan hak atas tanah dikenakan PPh Final PHTB. Berdasarkan PP 34/2016, terdapat tujuh golongan yang dikecualikan dari kewajiban membayar PPh final ini. Selain itu, pelatihan Brevet Pajak A&B di IAI Jatim memberikan pemahaman yang komprehensif tidak hanya terkait BPHTB dan PPh Final PHTB, tetapi juga materi perpajakan lain seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Bea Materai, yang juga penting dalam transaksi properti dan perpajakan sehari-hari.

Dengan mengikuti pelatihan Brevet Pajak A&B di IAI Jatim, peserta akan mendapatkan pengetahuan lengkap tentang perpajakan di Indonesia, termasuk PBB, BPHTB, dan pajak terkait lainnya. Informasi lebih lanjut, dapatkan akses dengan mengunjungi tautan berikut ini

https://www.iaijawatimur.or.id/courses

   

   

 

 

 


Bagikan artikel ini :