DJP Implementasikan NPWP 16 Digit dan Sesuaikan Format Dokumen Perpajakan
Surabaya, 4 Juli 2024 – Mulai 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mengimplementasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit. Penyesuaian ini berdampak pada perubahan format berbagai dokumen perpajakan. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-06/PJ/2024.
sistem DJP sudah mendukung NPWP dengan format 16 digit, identitas wajib pajak dengan status NPWP Pusat (baik WP badan maupun WP orang pribadi bukan penduduk) akan ditampilkan sesuai dengan contoh berikut.
Pada bagian NPWP, akan terlihat NPWP dengan format 15 digit dan 16 digit, serta NITKU. Format baru NPWP hanya menggunakan angka tanpa tanda baca seperti titik atau tanda hubung.
Untuk wajib pajak yang sebelumnya memiliki NPWP Cabang, identitas dalam dokumen perpajakan akan ditampilkan sesuai dengan contoh berikut.
Pada bagian NPWP, akan terlihat NPWP 15 digit untuk cabang dan NPWP 16 digit untuk pusat. Pada bagian NITKU, akan ditampilkan NITKU cabang. Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NPWP 15 digit pusat dan NIK akan ditampilkan, serta NITKU pusat juga akan muncul. Contoh format ini dapat dilihat pada gambar berikut.
Serupa dengan status pusat, dalam kolom NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk dengan NPWP cabang (seperti Orang Pribadi Pengusaha Tertentu), akan ditampilkan NPWP cabang dan NIK. Selain itu, NITKU cabang juga akan ditampilkan.
Jika NPWP milik wajib pajak belum sesuai, cetakan formulir atau dokumen perpajakan akan menampilkan NPWP dengan format 15 digit baik untuk NPWP pusat maupun NPWP cabang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan dan kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur, kunjungi situs resmi di www.iaijawatimur.or.id atau hubungi melalui email di [email protected]
Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id
Sumber Gambar: https://ortax.org dan https://www.inews.id/