IAI Jawa Timur Gelar PPL SP2DK: Dorong Wajib Pajak Lebih Proaktif dan Terukur di Era Coretax

Kategori Berita : Seputar IAI Jatim tayang pada Jun 30, 2026

SURABAYA — Menghadapi transformasi besar dalam sistem administrasi perpajakan nasional, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur sukses menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk "Menghadapi SP2DK di Era Coretax secara Tepat dan Terukur: Strategi Respons bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan". Acara yang berlangsung secara komprehensif ini digelar pada Selasa, 30 Juni 2026.  

Kegiatan edukasi profesional ini dibuka secara resmi dengan sambutan dari Bendahara 2 IAI Wilayah Jawa Timur, Dr. Alfa Rahmiati, S.E., MM., Ak, CA., BKP.. Bertindak sebagai pemandu jalannya diskusi adalah Dr. Lintang Venusita, SE., MSi., Ak., CA., akademisi sekaligus Pengurus Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur.  

Transformasi Pengawasan Berbasis Data dan Coretax Pada sesi pertama, Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur, Dr. Elia Mustikasari, memaparkan fondasi dan transformasi regulasi perpajakan terkini. Ia menyoroti pergeseran paradigma pengawasan dari sistem manual menuju sistem terintegrasi yang digerakkan oleh kecerdasan buatan (AI) di era Coretax.  

Dr. Elia menjelaskan bahwa landasan pengawasan saat ini berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. "Sistem Coretax akan mendeteksi anomali profil wajib pajak secara otomatis melalui integrasi 105 sumber data pihak ketiga (ILAP) yang diatur dalam PMK Nomor 8 Tahun 2026," paparnya merujuk pada materi regulasi. Ia juga menekankan bahwa wajib pajak harus merespons Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara proporsional, serta menghindari pemberian respons berlebihan yang tidak sesuai dengan ruang lingkup pertanyaan.  

Bedah Kasus dan Strategi Mitigasi Risiko Sesi pendalaman teknis dilanjutkan oleh Khansa Pandan Semilir, Konsultan Pajak Berlisensi dari Karsa Financial Advisory. Khansa membedah akar pemicu SP2DK yang kerap dihadapi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.  

Menurut Khansa, analisis SP2DK untuk Orang Pribadi umumnya dipicu oleh evaluasi kewajaran penghasilan menggunakan pendekatan biaya hidup, pendekatan pertambahan kekayaan bersih (net worth), serta pertukaran data informasi keuangan (Exchange of Information/EOI). Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, SP2DK mayoritas bersumber dari perbedaan data pelaporan antar SPT, selisih hasil ekualisasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga selisih data dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit.  

Untuk menghadapi tantangan ini, Khansa menggarisbawahi pentingnya pergeseran strategi mitigasi risiko yang lebih proaktif. Beberapa langkah taktis yang dianjurkan meliputi:  

  • Melakukan validasi dan pemutakhiran data secara berkala (Sinkronisasi Data ILAP).  

  • Membudayakan ekualisasi mandiri dan simulasi audit internal sebelum melaporkan SPT.  

  • Menyelaraskan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan regulasi pajak terkini.  

  • Menyiapkan kertas kerja (working paper) yang terdokumentasi dengan baik serta membangun sistem pengarsipan digital untuk menjaga "rantai bukti" transaksi minimal selama 10 tahun

                                                                                                                                    



Bagikan artikel ini :