Maksimalkan Laba Tanpa Langgar Aturan, IAI Jatim Bekali Akuntan Strategi Corporate Tax Planning

Kategori Berita : Seputar IAI Jatim tayang pada Mar 11, 2026


SURABAYA – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi profesi dengan menggelar Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Corporate Tax Planning Sesuai Peraturan Perpajakan Terkini”. Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Maret 2026 ini, dirancang untuk membekali para akuntan dan praktisi keuangan dengan kemampuan merumuskan strategi pajak korporasi yang efisien sekaligus patuh terhadap regulasi.

Acara ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris IAI Wilayah Jawa Timur, Fidelis Arastyo Andono, S.E., M.M., Ph.D., Ak., CA., CSRS. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang menuntut akuntan untuk tidak hanya bertindak sebagai pelapor, tetapi juga sebagai perencana strategis. Pemahaman yang komprehensif terkait tax planning sangat esensial agar perusahaan dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan efektif tanpa menimbulkan risiko hukum di masa depan.

Guna membedah tuntas regulasi dan strategi tersebut, PPL ini menghadirkan kolaborasi tiga pakar dari One Tax Consult. Ketiga narasumber tersebut adalah Wan Juli selaku Pengurus Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur sekaligus Partner One Tax Consult, yang didampingi oleh dua partner lainnya, yakni Ika Fransisca dan Arief Budianto. Mereka memandu peserta mulai dari kerangka dasar hingga taktik tingkat lanjut PPh Badan.

Dalam pemaparannya, tim narasumber meluruskan paradigma umum mengenai perencanaan pajak. Tax planning bukanlah upaya untuk menghindari pembayaran pajak atau menggelapkan kewajiban kepada negara. Sebaliknya, tujuannya adalah meminimalkan beban pajak terutang secara legal guna memaksimalkan laba setelah pajak, serta menghindari kejutan berupa sanksi administratif apabila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Agar sebuah perencanaan pajak diakui sah dan tidak menjadi bumerang bagi korporasi, terdapat tiga persyaratan mutlak yang harus dipenuhi. Pertama, strategi tersebut tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kedua, setiap transaksi harus masuk akal secara bisnis (commercial substance), dan yang ketiga, harus selalu didukung oleh bukti atau dokumen pendukung yang memadai dan valid.

Untuk memformulasikan strategi yang komprehensif, para peserta diperkenalkan pada kerangka kerja SAVANT (Strategy, Anticipation, Value Adding, Negotiating, Transforming). Melalui pendekatan ini, akuntan diajak untuk mampu menggeser beban pajak secara cerdas. Sebagai contoh, dalam aspek negotiating, perusahaan dapat menggeser beban pajak ke depan melalui penyesuaian harga kepada pelanggan, atau menggeser ke belakang melalui negosiasi harga dengan pemasok.

Memasuki sesi taktik tingkat lanjut (advanced tax planning), diskusi beralih pada penerapan efisiensi perpajakan melalui metode penilaian persediaan. Berdasarkan Pasal 10 ayat (6) UU Pajak Penghasilan, perusahaan memiliki ruang untuk memilih antara metode Average (Rata-rata) atau FIFO (First-In, First-Out). Pemilihan ini berdampak langsung pada Harga Pokok Penjualan (HPP); misalnya, jika tren harga barang sedang turun, metode FIFO dapat memperbesar HPP sehingga laba fiskal dan beban pajak menjadi lebih kecil.

Selain manajemen persediaan, optimalisasi struktur pendanaan menjadi salah satu instrumen utama dalam perencanaan pajak korporasi. Perusahaan didorong untuk mempertimbangkan komposisi yang ideal antara modal sendiri (ekuitas) dan pinjaman (utang). Hal ini dikarenakan biaya bunga pinjaman merupakan komponen yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense), sehingga secara langsung mampu menekan laba kena pajak korporasi.

Meski demikian, narasumber memberikan catatan penting bahwa strategi pembiayaan utang ini memiliki batas aman yang diatur ketat oleh pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015, rasio maksimal utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio / DER) yang diperkenankan untuk tujuan pajak adalah 4:1. Peserta juga diimbau untuk proaktif memetakan peluang pemanfaatan fasilitas investasi seperti Tax Holiday dan Tax Allowance bagi entitas yang memenuhi syarat.

Melalui penyelenggaraan kegiatan edukatif yang komprehensif ini, IAI Wilayah Jawa Timur berharap dapat mencetak akuntan-akuntan yang visioner dan adaptif. Dengan penguasaan Corporate Tax Planning yang andal, para akuntan diharapkan mampu memberikan nilai tambah (value adding) yang signifikan bagi perusahaan, memastikan efisiensi finansial, sekaligus menjaga tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia tetap pada standar yang tinggi.


Bagikan artikel ini :