Sebagai bagian untuk meningkatkan pemahaman atas SPJA dan memberikan panduan untuk menerapkannya maka pada 6 Februari 2024 DSPJA kembali mengeluarkan materi edukasi SPJA yang keenam. Materi Edukasi 6 membahas tentang penerapan SPJ 4220: Pengendalian Mutu Pelaksanaan Perikatan Selain Perikatan Asurans. SPJ 4220 merujuk pada ISA 220 Quality Control for an Audit of Financial Statement. DSPJA menerbitkan SPJ 4220 pada 4 Mei 2021 dan berlaku efektif pada 1 Juli 2022.
Tiga permasalahan dalam penerapan SPJ 4220 yang dijelaskan dalam materi edukasi ini adalah:
- Apakah SPJ 4220 diterapkan pada semua jenis perikatan selain perikatan asurans yang dilakukan oleh praktisi/KJA?
- Selain perikatan prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan perikatan kompilasi, bagaimana praktisi menerapkan SPJ 4220?
- Bagaimana penerapan SPJ 4220 pada KJA dengan ukuran dan karakteristik operasi sederhana?
Penerbitan materi edukasi ini diharapkan dapat panduan bagi praktisi dalam menerapkan SPJ 4220. Sehingga praktisi dapat melaksanakan perikatan sesuai standar profesi, ketentuan hukum, dan peraturan yang berlaku, serta menerbitkan laporan yang tepat sesuai dengan keadaan atau memberi jasa lain yang relevan. Softfile materi edukasi ini dapat diakses di SAK Online.
Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id