Kategori Artikel

OJK dan IAI Perkuat Tata Kelola Aset Kripto Melalui Panduan Akuntansi Sesuai SAK Indonesia

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan pelaporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.

Panduan tersebut tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8 yang membahas Aset Kripto Milik Entitas serta Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas. Dokumen ini diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta pada Senin (20/10/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset digital, seiring pesatnya perkembangan aset kripto di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya panduan tersebut dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak dini.

“Kami ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan berintegritas di ekosistem aset kripto nasional. Panduan ini menjadi langkah penting agar praktik pencatatan akuntansi atas aset kripto bisa seragam dan dapat diperbandingkan, sekaligus sejalan dengan standar global,” ujar Hasan dalam keterangan resminya.

Hasan juga mengungkapkan bahwa industri aset kripto nasional terus menunjukkan pertumbuhan signifikan, dengan lebih dari 18 juta pengguna dan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun per September 2025 (YTD). Karena itu, sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri dinilai krusial untuk menjamin konsistensi praktik akuntansi sesuai standar internasional.

Buletin Implementasi Volume 8 disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI pada 25 September 2025, dengan melibatkan OJK dan mengacu pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019). Penyesuaian juga dilakukan agar selaras dengan konteks industri aset kripto nasional.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menyampaikan bahwa panduan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kredibilitas pelaporan keuangan di sektor aset digital.

“Hadirnya Buletin Implementasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital. Indonesia kini memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional namun tetap relevan dengan kondisi lokal,” ujar Ardan.

Melalui penerbitan buletin ini, Indonesia diharapkan mampu mendorong praktik pelaporan aset kripto yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar global, sekaligus mendukung integritas industri keuangan digital nasional.

📎 Berita ini disadur dari Liputan6.com.


Bagikan artikel ini :