Pengakuan Kesetaraan Kompetensi CA Indonesia adalah proses pengakuan kompetensi akuntan profesional atas satu atau lebih mata ujian sertifikasi tanpa harus mengikuti ujian. Proses ini dilakukan dengan penilaian kesesuaian silabus dan capaian pembelajaran pada setiap mata ujian di tiap tingkatan, serta berdasarkan pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi yang diperoleh melalui pendidikan sertifikasi dan/atau pengalaman kerja, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Tingkat Dasar
-
Mahasiswa atau lulusan DIII/DIV/S1 Akuntansi
-
Karyawan lulusan DIII/DIV/S1 Akuntansi maupun nonakuntansi
-
Dosen akuntansi lulusan program doktor di bidang akuntansi
-
Memiliki sertifikasi akuntansi dan merupakan anggota aktif yang memiliki letter of good standing dari IAI atau asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI
Tingkat Profesional
-
Mahasiswa aktif S2 Akuntansi
-
Mahasiswa aktif PPAK
-
Pejabat dengan minimal posisi Direktur atau setara
Tingkat Lanjutan
-
Pejabat dengan minimal posisi Direktur atau setara
-
Guru Besar di bidang akuntansi
Penilaian kesetaraan ini dilakukan berdasarkan penetapan Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional (DSAP) IAI setelah melalui proses review atau verifikasi. Proses ini memastikan bahwa akuntan yang diakui memiliki kompetensi yang setara dengan standar yang ditetapkan, mendukung profesionalisme dan kualitas layanan akuntansi di Indonesia.
Sumber
Presentasi "Sosialisasi Profesi Akuntan (CA), 18 Juli 2024" oleh Prof. Lindawati Gani
Ini memberikan gambaran lengkap tentang prosedur pengakuan kesetaraan kompetensi bagi akuntan di Indonesia, mencakup berbagai tingkatan kompetensi dan kategori profesional yang berhak untuk mendapatkan pengakuan ini. Dengan memahami proses ini, akuntan dapat lebih mudah mengembangkan karirnya dan berkontribusi secara efektif dalam bidang akuntansi.
Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id