Pengakuan kesetaraan kompetensi merupakan pengakuan atas satu atau lebih mata ujian sertifikasi akuntan profesional tanpa mengikuti ujian, berdasarkan penilaian kesesuaian silabus dan capaian pembelajaran pada tiap mata ujian di setiap tingkatan. Proses ini didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi yang diperoleh melalui pendidikan sertifikasi dan/atau pengalaman kerja.
Prasyarat Pengakuan Kesetaraan Kompetensi
Untuk institusi yang ingin mendapatkan pengakuan kesetaraan kompetensi di tingkat profesional bagi penyelenggara PPAK dan Prodi Magister Akuntansi, harus memenuhi beberapa prasyarat berikut:
- Merupakan Computer Based Examination (CBE) Center IAI: Institusi harus terdaftar sebagai pusat ujian berbasis komputer yang diakui oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
- Memiliki akreditasi dari BAN-PT atau LAMEMBA yang masih berlaku: Institusi harus memiliki akreditasi yang sah dan diakui oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi.
- Memiliki mahasiswa aktif: Institusi harus memiliki mahasiswa yang aktif dan berpartisipasi dalam program sertifikasi akuntan profesional.
- Seluruh dosen terdaftar sebagai Anggota Utama IAI: Semua dosen yang terlibat dalam program ini harus merupakan anggota aktif IAI.
- Dosen koordinator di setiap mata kuliah: Setiap mata kuliah yang diuji dalam ujian sertifikasi harus memiliki dosen koordinator yang merupakan Anggota Utama IAI.
- Penyetaraan kompetensi diberikan kepada mahasiswa aktif: Pengakuan kompetensi hanya diberikan kepada mahasiswa yang masih aktif.
Penilaian Aspek Kesesuaian Atas Capaian Pembelajaran
Penilaian kesetaraan kompetensi mencakup beberapa aspek, di antaranya:
- Silabus dan Kurikulum: Keselarasan antara silabus dan kurikulum yang diterapkan di institusi dengan standar yang ditetapkan oleh IAI.
- Soal Ujian Internal: Ujian internal yang diselenggarakan oleh institusi harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh IAI.
- Penilaian Ujian Internal: Proses penilaian ujian internal juga harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh IAI.
Penyetaraan Kompetensi Tingkat Profesional
- Penyelenggara PPAK:
- Maksimal 4 mata ujian dengan akreditasi program studi A atau Unggul.
- Maksimal 2 mata ujian dengan akreditasi program studi B atau Baik Sekali.
- Maksimal 3 mata ujian dengan akreditasi program studi A atau Unggul.
- Maksimal 2 mata ujian dengan akreditasi program studi B atau Baik Sekali.
Penutup
Pengakuan kesetaraan kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa lulusan program sertifikasi dan magister akuntansi di Indonesia memiliki kompetensi yang setara dengan standar yang diakui secara internasional. Institusi yang ingin mengajukan pengakuan ini harus memenuhi seluruh prasyarat dan melalui proses penilaian yang ketat untuk mendapatkan pengakuan dari IAI. Dengan demikian, diharapkan kualitas pendidikan akuntansi di Indonesia dapat terus meningkat dan bersaing di tingkat global.
Sumber
- Presentasi "Sosialisasi Profesi Akuntan (CA), 18 Juli 2024" oleh Prof. Lindawati Gani
Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id