Pada tanggal 4 Mei 2020 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan DE Amendemen PSAK 73 Sewa tentang Konsesi Sewa terkait Covid-19 yang diadopsi dari draf amendemen IFRS 16 Leases tentang Covid-19-related Rent Concessions.
DE Amendemen PSAK 73 tersebut mengusulkan, sebagai cara praktis, bahwa penyewa dapat memilih untuk tidak menilai apakah konsesi sewa terkait covid-19 merupakan suatu modifikasi sewa dan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi agar cara praktis tersebut dapat diterapkan.
DE tersebut diusulkan berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Juni 2020 dengan penerapan dini diizinkan.
File Lampiran :
DE Amendemen PSAK 73 tentang Konsesi Sewa.pdf
Sumber data :
IKATAN AKUNTAN Indonesia ( IAI )