Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Pengumuman Sanksi Pencabutan Keanggotaan: Angga Prasetia

 

PENGUMUMAN
NOMOR: PENG-001/DE/IAI/II/2023

TENTANG
SANKSI PENCABUTAN KEANGGOTAAN ANGGA PRASETIA
DALAM KASUS PEMALSUAN/PENGGUNAAN SERTIFIKAT CA PALSU

Anggaran Rumah Tangga mewajibkan Anggota IAI untuk menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan organisasi. Kode Etik Akuntan Indonesia Revisi Tahun 2023 mewajibkan Akuntan menerapkan etika. Berdasarkan Peraturan Organisasi Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Anggota Ikatan Akuntan Indonesia, Anggota IAI yang tidak memenuhi kewajiban profesionalnya, seperti tidak memathui kode etik, dapat dikenakan sanksi profesi.

Dewan Penegakan Disiplin Anggota (DPDA) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menjatuhkan sanksi profesi kepada ANGGA PRASETIA, Anggota Madya IAI Nomor 22.015477, berupa sanksi pemberhentian tetap sebagai Anggota IAI melalui Putusan Dewan Penegakan Disiplin Anggota Ikatan Akuntan Indonesia Nomor KEP-001/DPDA/IAI/II/2024 Tentang Putusan Perkara Terhadap Saudara Angga Prasetia Dalam Kasus Pemalsuan/Penggunaan Sertifikat CA Palsu.

Terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024, ANGGA PRASETIA bukan merupakan Anggota madya IAI dan tidak dapat mendaftar kembali sebagai Anggota IAI.  

Lampiran:
DE IAI_Pengumuman Sanksi Pencabutan Anggota Angga Prasetia

 

Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id  

     

   

 

 

 


Bagikan artikel ini :