Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

PENYESUAIAN TAHUNAN 2024

 

DSAS IAI pada 7 Februari 2024 telah mengesahkan Penyesuaian Tahunan 2024 atas PSAK 407: Akuntansi Ijarah. Penyesuaian ini mengubah redaksional tanpa mengubah substansi pengaturan dalam paragraf 48 PSAK 407 terkait penyajian ijarah atas jasa secara tidak langsung dalam laporan keuangan entitas yang menyediakan jasa (ajir). Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menjaga konsistensi pengaturan untuk pengakuan pendapatan dan penyajian ijarah atas jasa secara tidak langsung.

 

PSAK 107: AKUNTANSI IJARAH

SEBELUM

SESUDAH

48. Dalam ijarah atas jasa secara tidak langsung, ajir menyajikan:

(a)    Selisih antara jumlah yang ditagihkan kepada mustajir dan biaya atas jasa yang disediakan oleh entitas lain sebagai pendapatan tangguhan di liabilitas.

(b)    Pendapatan ijarah secara neto setelah beban terkait di laba rugi.

 48. Dalam ijarah atas jasa secara tidak langsung, ajir menyajikan:

(a)    (dicabut)

(b)    Pendapatan ijarah secara neto setelah beban terkait di laba rugi.

Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id  

     

   

 

 

 


Bagikan artikel ini :