Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Perubahan Terbaru dalam Kebijakan Pajak Penghasilan Final: PP 23/2018 Digantikan oleh PP 55/2022


Perubahan Terbaru dalam Kebijakan Pajak Penghasilan Final: PP 23/2018 Digantikan oleh PP 55/2022

  • Pemerintah telah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

  • Perubahan ini membawa sejumlah penyesuaian dalam pengaturan pajak penghasilan final yang dikenakan kepada berbagai subjek pajak.

  • Subjek pajak baru yang dikenakan PPh Final termasuk koperasi, firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pada tahun 2022, pemerintah memutuskan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan di bidang pajak penghasilan sesuai dengan perkembangan yang ada.

PP 23/2018 sebelumnya memberikan opsi bagi Wajib Pajak (WP) UMKM untuk dikenai tarif PPh Final sebesar 0,5%, yang mana tarif tersebut ditujukan untuk meringankan beban perpajakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Tarif ini bersifat opsional, di mana WP dapat memilih untuk dikenakan PPh Final atau berdasarkan skema normal sesuai pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Perubahan signifikan dalam PP 55/2022 mencakup perluasan subjek pajak yang dikenakan PPh Final, meliputi koperasi, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kebijakan ini juga tetap mempertahankan beberapa poin penting dari PP 23/2018, seperti ambang batas peredaran bruto Rp 4,8 miliar yang dikenakan PPh Final, namun dengan penyesuaian waktu berlaku tarif final untuk setiap jenis WP.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap WP yang sebelumnya dikenakan PPh Final dapat melakukan penyesuaian dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelaporan pajak yang akurat dan sesuai ketentuan terbaru. Bagi WP yang ingin beralih ke skema normal atau memiliki pertanyaan terkait peraturan baru ini, diharapkan segera menghubungi Ditjen Pajak atau konsultan pajak terpercaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Pelatihan di IAI Jawa Timur: Solusi Terbaik untuk Meningkatkan Kompetensi

Dengan pemahaman mendalam tentang tarif mengenai PPh Final bagi WP pribadi maupun badan sangat sesuai ketika kita mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh IAI Jatim untuk memperkuat kompetensi peserta dalam mengelola aspek perpajakan yang sesuai dengan amanah konstitusi, sehingga berkontribusi pada pencapaian visi Indonesia Maju 2045. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur menawarkan berbagai pelatihan berkualitas tinggi yang dirancang khusus untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan para profesional dalam bidang akuntansi, pajak, dan audit.

Beragam Pilihan Pelatihan di IAI Jawa Timur

Di bulan Agustus ini, IAI Jatim menawarkan berbagai pelatihan menarik yang meliputi:

PPL Non Reguler

  • Akuntansi Syariah Hybrid Contracts: Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 13.00 - 16.30 WIB.

  • Financial Statements Analysis for Valuation: Selasa, 18 Agustus 2024, pukul 08.30 - 16.30 WIB

  • Business Intelligence with Metabase & SQL: Sabtu, 31 Agustus 2024, pukul 08.30 - 16.30 WIB.

PPL Reguler

  • Pelatihan Data Analyst: Sabtu, 03 Agustus 2024, pukul 13.00 - 17.30 WIB.

  • Perpajakan Brevet A&B Terpadu Senin, Rabu dan Jumat: Senin, 12 Agustus 2024, pukul 18.30 - 20.30 WIB

  • Perpajakan Terapan Brevet C Senin, Rabu dan Jumat: Senin, 12 Agustus 2024, pukul 18.30 - 20.30 WIB.

  • Perpajakan Brevet A&B Terpadu Senin - Jumat: Senin, 19 Agustus 2024, pukul 18.30 - 20.30 WIB.

  • Perpajakan Brevet A&B Terpadu Sabtu dan Minggu: Sabtu, 24 Agustus 2024, pukul 13.00 - 17.30 WIB.

  • Perpajakan Brevet A&B Terpadu Senin, Rabu dan Jumat: Senin, 26 Agustus 2024, pukul 18.30 - 20.30 WIB.

  • Pelatihan Basic Financial Accounting Senin, Rabu & Jumat: Senin, 26 Agustus 2024, pukul 18.30 - 20.30 WIB.

  • Internal Audit and Fraud Detection Course: Senin, 26 Agustus 2024, pukul 19.00 - 21.00 WIB.

  • Perpajakan Brevet A&B Terpadu Selasa dan Kamis: Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 18.00 - 22.00 WIB.

Kenapa Memilih IAI Jawa Timur?

IAI Jawa Timur telah terbukti kualitasnya dalam menyediakan pelatihan yang relevan dan berkualitas tinggi. Dengan berbagai pilihan topik yang tersedia, para peserta dapat memilih pelatihan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Instruktur yang kompeten dan berpengalaman memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang dapat langsung diaplikasikan dalam pekerjaan sehari-hari.

Ayo Daftar Sekarang! Kuota Terbatas!




 

     

   

 

 

 


Bagikan artikel ini :