
SURABAYA – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur kembali menyelenggarakan Tax Corner bertajuk “PMK 44 Tahun 2026: Siapkah Anda Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Memahami Ketentuan Baru Kuasa di Bidang Perpajakan serta Implementasinya pada Era Coretax” pada Sabtu, 22 Agustus 2026 secara online melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh 441 peserta.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Dr. Elia Mustikasari, Dra., M.Si., Ak., CA., CMA., BKP., BAK., Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur. Materi kemudian disampaikan oleh Samsul Arifin, S.E., M.M., Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak, dengan Wan Juli, S.E., MBA., Ak., CPA., CA., Pengurus Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur, sebagai moderator.
Dalam sesi materi, peserta mendapatkan pemahaman mengenai PMK Nomor 44 Tahun 2026, mulai dari latar belakang perubahan regulasi, pokok perubahan dibandingkan ketentuan sebelumnya, hingga integrasinya dengan Coretax. Pembahasan juga mencakup persyaratan menjadi Kuasa Wajib Pajak, kategori dan kompetensi yang diperlukan, serta ketentuan masa transisi.
Selain itu, kegiatan membahas pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan, termasuk Surat Kuasa Khusus, hak dan kewajiban kuasa, pembatasan dan larangan, serta risiko dan konsekuensi hukum. Sesi dilengkapi studi kasus dan diskusi interaktif mengenai simulasi penunjukan kuasa serta pengisian Surat Kuasa Khusus di era Coretax.
Melalui kegiatan ini, IAI Wilayah Jawa Timur berharap peserta dapat memahami ketentuan terbaru terkait Kuasa Wajib Pajak serta lebih siap menerapkannya dalam praktik perpajakan di era Coretax.
