Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui aplikasi e-Bupot 21/26. Dalam versi terbaru ini, DJP menyesuaikan format NPWP dan menambahkan fitur baru berupa pengiriman bukti potong secara otomatis.
Mengakomodasi NPWP Format Baru
Mengikuti ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024, format baru NPWP telah resmi diterapkan pada beberapa aplikasi DJP mulai 1 Juli 2024. Salah satu aplikasi yang menerapkan perubahan ini adalah e-Bupot 21/26. Dalam aplikasi ini, pada bagian identitas wajib pajak, pihak pemotong dapat mengisi NPWP menggunakan format baru yaitu NIK atau NITKU.
Selain itu, format cetak bukti potong juga telah diperbarui. Jika pihak yang dipotong sudah memiliki NPWP yang sesuai dengan NIK, kolom NPWP akan menampilkan NPWP 15 digit dan NIK. Selain itu, bagian identitas juga akan mencantumkan NITKU.
Pengiriman Bukti Potong Otomatis ke Akun DJP Online Pihak yang Dipotong
Selain itu, e-Bupot 21/26 kini secara otomatis akan mengirimkan bukti potong kepada pihak yang dipotong. Dengan fitur ini, perusahaan tidak perlu mengirim bukti potong secara manual kepada karyawan. Karyawan atau pihak yang dipotong dapat melihat bukti potong di akun DJP Online masing-masing. Untuk melihatnya, mereka dapat masuk ke menu Pra Pelaporan, lalu mencari pada bagian Daftar Bukti Potong. Pencarian dapat dilakukan berdasarkan identitas (NPWP atau NIK), masa dan tahun pajak, serta jenis bukti potong.
Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id
Disadur dari:https://ortax.org/update-e-bupot-21-26