Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Siaran Pers – RTD PP 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi

 

Kupas Tuntas Ketentuan Terbaru Perhitungan PPh Pasal 21 (PP 58 Tahun 2023), Rabu, 24 Januari 2024

Kompartemen Akuntan Perpajakan  Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj  IAI) menyelenggarakan Regular Tax Discussion (RTD) bertajuk Kupas Tuntas Ketentuan Terbaru Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Acara ini bertujuan untuk telisik secara lebih komprehensif mengenai kemudahan dan tantangan dalam perhitungan PPh Pasal 21 terbaru.

RTD kali ini menghadirkan narasumber utama, yaitu Kepala SubDirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Fery Corly; Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Yohan Suharsoyo; serta Partner SF Consulting sekaligus pengurus KAPj IAI Ratna Febrina. Acara yang dihadiri oleh 693 peserta ini dipandu oleh moderator dari Humas KAPj IAI Sahata Eddy P Situmorang.

Ketua KAPj IAI sekaligus Tenaga Pengkaji Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP John L. Hutagaol menjelaskan, PP Nomor 58 Tahun 2023 diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh Pasal 21. Namun, diperlukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21.

Seperti diketahui, PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi baru diterbitkan pemerintah pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Tujuan acara ini sebagai sarana diskusi ilmiah dan iseminasi mengenai ketentuan terbaru perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan Wajib Pajak orang pribadi. Selanjutnya tujuan kupas tuntas adalah sebagai media bagi para akuntan anggota IAI, KAPj IAI, dan masyarakat umum dalam mendapatkan wawasan mengenai ketentuan terbaru perhitungan PPh Pasal 21,” ungkap Prof. John Hutagaol.

Ia menuturkan bahwa RTD dijalankan sejak KAPj IAI didirikan pada tahun 2014. RTD merupakan kegiatan strategis dalam sosialisasi pelaksanaan peraturan perpajakan. Untuk tahun 2024, ditargetkan 10 RTD sebagai pelengkap program KAPj IAI lainnya yang sesuai dengan rencana strategis (renstra), antara lain kegiatan international tax conference, KAPj goes to campus, pengkajian peraturan perpajakan dengan PSAK, serta press release secara rutin.

“Kegiatan strategis lainnya untuk memajukan perpajakan dan profesi akuntan Indonesia sehingga akuntan harus menjadi mitra strategis bagi pemangku kepentingan lainnya. Salah satunya, RTD ini yang bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan memahami tujuan PP Nomor 58 Tahun 2023 sebagai kemudahan pelaksanaan kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 yang ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan (juklak) melalui PMK Nomor 168 Tahun 2023,” jelas John.

Pemaparan materi sesi I disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I DJP Fery Corly. Ia menyampaikan bahwa skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang diatur pada PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan dari Wajib Pajak.

“Wajib Pajak mengeluh berapa pajak yang harus dipotong untuk pegawainya karena belum punya sistem yang baik untuk pemotongan PPh Pasal 21. Karena skenario PPh Pasal 21 sangat rumit, sehingga DJP mencoba memudahkan penghitungan dengan menggunakan TER, namun dengan tetap memerhatikan pengurangan-pengurangan seperti biaya jabatan dan lainnya. Simpelnya, penggunaan TER untuk pegawai tetap dapat dihitung dalam skema bulanan, sementara TER pegawai tidak tetap secara harian serta bulanan,” ungkap Fery.

Poin penting lainnya dalam regulasi terbaru ini adalah masuknya zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang sebelumnya tidak bisa dipotong, sehingga bisa mengakibatkan status lebih bayar.

“Zakat dan sumbangan keagamaan lainnya sepanjang wajib dipotong pemberi kerja bisa diperhitungkan sebagai pengurangan objek PPh Pasal 21 sehingga tidak lebih bayar lagi,” tambah Fery.

Sesi pemaparan materi II diteruskan oleh Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Yohan Suharsoyo. Ia juga menegaskan, PMK Nomor 168 Tahun 2023 menyoroti kompleksitas PPh Pasal 21 yang bervariasi dengan withholding tax lainnya, sehingga akan menyulitkan Wajib Pajak.

“Substansinya adalah single tarif dengan PPh Pasal 17, sehingga variasinya sangat banyak seperti disetahunkan dibagi 12, bonus dihitung sendiri, pemotongnya juga variasinya banyak, sekarang semua itu disederhanakan dengan TER. Kajian TER dengan negara-negara lain juga sudah dilakukan, seperti di Australia,” ungkap Yohan.

Ia juga memastikan bahwa PP ini tidak menimbulkan beban pajak baru karena pada akhir tahun tetap dihitung dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

“Sasaran skema TER ini untuk mendukung kemudahan berusaha bagi Wajib Pajak (ease of doing business), terciptanya peraturan pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum (legal certainty), penguatan basis sektor perpajakan,” tegas Yohan.

Sementara, Partner SF Consulting sekaligus pengurus KAPj IAI Ratna Febrina melakukan simulasi perhitungan dengan skema TER dan tantangan yang akan timbul.

“Perhitungan TER tarifnya lebih kecil (dibandingkan UU PPh) untuk Januari sampai dengan November, namun di akhir masa (Desember) TER akan membayar lebih besar daripada tarif umum PPh Pasal 17. Hal ini akan menjadi isu bagi ketenagakerjaan, seperti di pabrik jika akhir Desember terjadi lonjakan pembayaran. PPh Pasal 21 ditunjang atau di gross up juga menunjukkan hal yang sama terjadi kekurangan pembayaran yang besar di akhir Desember. Simulasi lainnya menunjukkan bahwa bonus dibayarkan di tengah tahun akan mengakibatkan kelebihan bayar di akhir tahun karena unsur gaji bulanan dihitung dengan TER yang meningkat. Allowance yang irregular juga menyebabkan kelebihan bayar,” ungkap Ratna.

Menurutnya, dampak lainnya aturan baru ini adalah terlalu banyak lapisan yang dapat membuat risiko human error. Secara simultan, perusahaan juga akan harus menyesuaikan perubahan skema payroll dengan TER.

“Aturan ini juga tidak ada lagi menyebutkan istilah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), namun yang ada adalah tunjangan PPh Pasal 21, sehingga akan membuat perubahan kontrak kerja dan peraturan perusahaan. Kelemahan lainnya adalah tidak semua karyawan dapat melakukan pengecekan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember. Aturan ini juga tidak memberikan kemudahan dalam perusahaan menerapkan metode mix—gross-gross up atau sebaliknya. Misal karena natura sebelumnya tidak ditanggung pajaknya oleh perusahaan sekarang banyak ditanggung perusahaan. Isu kerahasiaan (confidentiality) menjadi hilang karena banyak pegawai dapat mengakses,” pungkas Ratna.

Sesi terakhir RTD ini ditutup dengan sesi tanya jawab, antara para peserta dan para pembicara dari DJP. Beragam pertanyaan yang diajukan maupun isi diskusi yang disampaikan panelis dapat menambah Frequently Asked Questions (FAQs) yang disiapkan oleh DJP.

Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id  

     

   

 

 

 


Bagikan artikel ini :