Standar Profesi Jasa Akuntan (SPJA) adalah suatu kerangka persyaratan dan ketentuan dalam pelaksanaan jasa profesional nonasurans seorang akuntan melalui Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan (DSPJA).
SPJA mulai diterbitkan sejak tahun 2017 dengan mengacu pada standar profesi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) of the International Federation of Accountants (IFAC). Dalam proses pengadopsiannya, standar perikatan asurans yang diadopsi dari IAASB – IFAC disesuaikan dengan konteks KJA yang hanya diizinkan melakukan perikatan nonasurans. Saat ini DSPJA IAI telah menerbitkan 8 (delapan) SPJ yang terdiri atas:
- SPM 1 : Pengendalian Mutu bagi Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang Melaksanakan Perikatan selain Perikatan Asurans.
- SPJ 4210 : Persetujuan atas Ketentuan Perikatan
- SPJ 4220 : Pengendalian Mutu Pelaksanaan Perikatan Selain Perikatan Asurans
- SPJ 4580 : Representasi Tertulis
- SPJ 4400 : Perikatan untuk Melakukan Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan
- SPJ 4230 : Dokumentasi Perikatan
- SPJ 4410 : Perikatan Kompilasi
- SPJ 4510 : Perikatan Kompilasi dan Jasa Lain yang Relevan pada Periode Pertama-Saldo laba
Selain SPJA, DSPJA IAI juga menerbitkan Materi Edukasi. Dimana Materi Edukasi (ME) merupakan penjelasan dalam menerapkan ketentuan satu atau lebih dari SPJ. Materi Edukasi ini bukan merupakan bagian dari SPJA dan tidak menggantikan ketentuan dalam SPJ terkait. Materi Edukasi yang sudah diterbitkan adalah:
- Materi Edukasi 1 – Penerapan SPJ 4230
- Materi Edukasi 2 – Penerapan SPJ 4400
- Materi Edukasi 3 – Penerapan SPJ 4580
- Materi Edukasi 4 – Penerapan SPJ 4210
- Materi Edukasi 5 – Penerapan SPJ 4410
- Materi Edukasi 6 – Penerapan SPJ 4220
- Materi Edukasi 7 – Penerapan SPJ 4510
Diharapkan melalui SPJ dan ME ini, kualitas jasa yang diberikan akuntan dalam KJA meningkat dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi akuntan secara umum. SPJA 2024 dan Materi edukasi dapat dibaca pada SAK online dengan link : sak.iaiglobal.or.id
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke [email protected]