Selain mengeluarkan produk standar profesi Standar Profesi Jasa Akuntan (SPJA) bagi akuntan berpraktik atau praktisi, DSPJA IAI juga mengeluarkan produk nonstandar berupa Materi Edukasi (ME) yang menjelaskan penerapan ketentuan satu atau lebih SPJ yang ada dalam SPJA.
Pada 14 Mei 2024 DSPJA IAI telah mengesahkan ME 7 tentang Penerapan SPJ 4510: Perikatan Kompilasi dan Jasa Lain yang Relevan pada Periode Pertama – Saldo Awal. Permasalahan utama yang dijelaskan dalam ME 7 adalah pengertian “jasa lain yang relevan” yang harus menerapkan SPJ 4510 dan pertimbangan yang digunakan dalam penerapan SPJ 4510. Kedua hal tersebut merupakan permasalahan yang berpotensi muncul dalam penerapan SPJ 4510.
ME 7 bertujuan untuk membantu praktisi dalam menerapkan SPJ 4510 yang telah berlaku efektif pada 1 Januari 2021.
Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id