Refleksi KJA Jatim 2026 : dan Pengisian SPT PPh Orang Pribadi & PPh Badan menggunakan Coretax
Perkembangan profesi Kantor Jasa Akuntan (KJA) di Jawa Timur pada tahun 2025 menghadapi tantangan yang semakin kompleks, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun tuntutan peningkatan kualitas layanan profesional. Selain itu, perubahan kebijakan perpajakan, digitalisasi sistem administrasi perpajakan, serta meningkatnya ekspektasi wajib pajak menuntut KJA untuk melakukan refleksi menyeluruh terhadap praktik profesional yang telah dijalankan. Refleksi ini menjadi penting sebagai sarana evaluasi kinerja, kepatuhan terhadap standar profesi, serta penguatan peran strategis KJA dalam mendukung kepatuhan dan keberlanjutan usaha klien.
Sejalan dengan implementasi Coretax Administration System, proses pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya pengisian dan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi dan PPh Badan, mengalami perubahan signifikan baik dari sisi prosedur maupun teknis. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan terintegrasi yang tidak hanya membahas aspek teknis pengisian SPT melalui Coretax, tetapi juga dikaitkan dengan hasil refleksi praktik KJA di Jawa Timur. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi teknis dan profesionalisme KJA, serta memastikan kesiapan dalam menghadapi transformasi sistem perpajakan nasional secara efektif dan akuntabel
.Pokok Bahasan
Pelaksanaan
Jumat, 30 Januari 2026
Grha Akuntan Jawa Timur
Investasi
Anggota IAI/KJA: Rp 200.000
Staff KJA: Rp 150.000