Inovasi Zakat dan Wakaf dan Peran Akuntansi Syariah
Pengelolaan filantropi Islam zakat (baca zakat dan infak/sedekah) dan wakaf di Indonesia telah berkembang multifungsi sosial ekonomi dalam skala mikro dan makro. Skala sosial ekonomi inovasi zakat dan wakaf tidak hanya individua tau komunitas tetapi wilayah dan negara. Diantaranya akselerasi zakat untuk pencapaian sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs), zakat untuk bank wakaf mikro, cash waqf linked sukuk dan sukuk linked waqf, wakaf asuransi dan saham, serta digitalisasi zakat dan wakaf. Good governance bagi Amil dan Nadzir menjadi kebutuhan.
BAZNAS telah menerbitkan serta intens sosialisasi dan edukasi zakat core principal (ZCP) menjadi pedoman bagi Amil dalam pengelolaan zakat secara transparan, professional, akuntabel, dan tetap berkepatuhan syariah. Demikian pula, BWI telah mendesain waqf core principle (WCP) sebagai panduan nadzir dalam pengelolaan wakaf secara akuntabel dan profesional. IAI telah berperan dalam merespon kebutuhan akuntabilitas Amil dan Nadzir, dengan menerbitkan PSAK 109 Akuntansi Zakat dan PSAK 112 Akuntansi Wakaf. PSAK 109 Akuntansi zakat saat ini pada tahap finalisasi post implementation review guna mengakselerasi inovasi pengelolaan zakat serta pemberlakuan secara efektif PSAK 112 Akuntansi wakaf mulai tahun 2021
IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntansi Syariah menyelenggarakan PPL tentang Inovasi Zakat dan Wakaf dan Peran Akuntansi Syariah dengan tujuan review tentang perkembangan informasi mengenai zakat dan wakaf pada saat pandemi, serta pemberlakuan standar laporan keuangan untuk zakat dan wakaf.
Pokok Bahasan
Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Rabu, 11 Agustus 2021
Waktu : Pukul 13.00 – 16.30 WIB
Tempat : Online Via Zoom
Jumlah SKP : 4 SKP
Narasumber
Link Pendaftaran