Sekilas Keanggotaan IAI

Jenis Keanggotaan IAI

Anggota IAI adalah perseorangan yang memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan dan mengikat dirinya dengan organisasi IAI.

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur untuk menjadi anggota IAI sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Organisasi.

Anggota Utama

adalah Akuntan Profesional yang memenuhi seluruh kriteria berikut:

  1. Memiliki Register Negara untuk Akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sertifikat Chartered Accountant.

  2. Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik.

  3. Menaati dan melaksanakan standar profesi; dan

  4. Menjaga Kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Anggota Utama berhak menyandang sebutan Chartered Accountant (CA) dan mendapat kartu anggota IAI berwarna keemasan.

Anggota Madya

Adalah individu yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Memiliki register akuntan namun belum memiliki sertifikat CA; 

  2. Lulusan DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi;

  3. Memiliki sertifikat lulus ujian akuntansi yang dilaksanakan atau diakui IAI sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI;

  4. Merupakan anggota asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI; atau

  5. Terdaftar sebagai peserta ujian sertifikasi akuntan profesional IAI.

Anggota Madya mendapat kartu anggota IAI berwarna keperakan.

Anggota Muda

Adalah mahasiswa DIII/DIV/SI Akuntansi program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi. Anggota Muda mendapat kartu anggota IAI berwarna biru.

Registrasi Keanggotaan

Registrasi keanggotaan IAI diawali dengan registrasi anggota iailounge dan diteruskan hingga registrasi anggota IAI. Pada saat melakukan registrasi anggota iailounge, calon anggota akan diberi akun microsoft dengan nama calon anggota dan domain @akuntanindonesia.or.id. Akun ini dapat berfungsi sebagai email address ketika status keanggotaan iailounge telah berubah menjadi anggota IAI.

Perpanjangan Keanggotaan

Anggota IAI diharapkan senantiasa aktif keanggotaannya agar tetap dapat memperoleh fasilitas sebagai anggota IAI dengan melakukan perpanjangan keanggotaan

Perpanjangan keanggotaan dilakukan melalui iailounge.iaiglobal.or.id dengan menggunakan akun yang sudah terverifikasi sebagai anggota IAI.

IAI tidak menerbitkan kartu baru atas perpanjangan keanggotaan. Apabila keanggotaan IAI sudah tidak aktif, kartu anggota IAI masih dapat digunakan untuk bertransaksi sesuai ketentuan Flazz BCA tetapi tidak dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas IAI

Upgrade Keanggotaan

Upgrade keanggotaan atau permintaan perubahan keanggotaan ke jenis anggota yang lebih tinggi dilakukan melalui iailounge.iaiglobal.or.id. Silahkan login dengan menggunakan akun dan password yang pernah diberikan. Kemudian klik menu upgrade keanggotaan dan lakukan validasi/konfirmasi pembayaran.

Pada saat melakukan upgrade, anggota diwajibkan melampirkan/mengunggah berkas yang dibutuhkan sesuai jenis anggota yang diinginkan.

Upgrade dengan membuat akun baru pada iailounge, akan membuat keanggotaan Anda menjadi ganda dan IAI berhak menghapus salah satu akun yang dianggap ganda.

Notifikasi atas persetujuan upgrade keanggotaan akan dikirimkan melalui email setelah mendapatkan approval dari IAI.

Registrasi Ulang Akuntan Beregrister

Sesuai ketentuan PMK nomor: 216/PMK.01/2017 Pasal 32, Akuntan yang telah terdaftar pada register negara akuntan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara ditetapkan dan belum melakukan registrasi ulang sampai dengan 3 Februari 2017, harus melakukan registrasi ulang kepada Menteri melalui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi piagam register negara akuntan atau surat keterangan terdaftar dalam register negara akuntan;

  2. surat pengakuan kompetensi akuntan profesional yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan;

  3. fotokopi bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku (CA); dan

  4. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih.

Registrasi ulang Akuntan Beregiser dilakukan melalui IAI Lounge.

Pemberhentian Keanggotaan

Pemberhentian keanggotaan dapat terjadi jika:

  1. Anggota melanggar ketentuan IAI dan terkena sanksi pemberhentian tetap; atau

  2. Anggota mengajukan pengunduran diri dari anggota IAI dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis dengan syarat kewajiban yang belum dipenuhi harus diselesaikan.

Alur registrasi CA

Ketentuan umum pelaporan SKP

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI telah mengatur dan menetapkan bahwa seluruh Anggota Utama IAI berkewajiban mengikuti PPL paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) setiap tahun. Sebagai anggota International Federation of Accountant (IFAC) IAI mewajibkan 120 SKP bagi setiap Akuntan selama 3 (tiga) tahun.

  2. Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister mewajibkan seluruh Akuntan untuk menjaga kompetensi melalui PPL dan menyampaikan realisasi PPL kepada Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi.

  3. Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah kegiatan belajar terus menerus (continuous learning) yang harus ditempuh oleh akuntan profesional agar senantiasa dapat memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya.

  4. Kegiatan PPL dapat ditempuh melalui kegiatan PPL yang diselenggarakan oleh IAI, atau pihak lain yang diakui IAI.

  5. Kegiatan PPL seperti :

    1. Pelatihan, kursus, lokakarya, workshop, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensi atau simposium;

    2. Program pasca sarjana pada bidang studi yang relevan dengan kompetensi akuntan;

    3. Program belajar jarak jauh yang relevan dengan kompetensi akuntan;

    4. Penulisan artikel, majalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan kompetensi akuntan dan dipublikasikan;

    5. Riset profesional atau studi terhadap bidangbidang yang relevan dengan kompetensi akuntan;

    6. Menjadi anggota Dewan/Komite Teknis IAI atau organisasi profesi lainnya yang diakui IAI yang mengharuskan yang bersangkutan menyiapkan atau mereview materi-materi yang bersifat teknis yang relevan dengan kompetensi akuntan;

  6. Laporan realisasi PPL tahunan dengan lengkap kepada IAI pada akhir bulan Januari tahun berikutnya melalui IAI Lounge.

Tujuan Pendidikan Profesional berkelanjutan

Tujuan PPL Mendorong akuntan profesional memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara berkesinambungan; membekali akuntan profesional dengan pengetahuan dan keahlian mutakhir di bidangnya sehingga mampu menerapkannya dengan baik dalam menjalankan tugas dan kewajiban profesional mereka; serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan dengan menunjukkan bahwa akuntan memiliki standar kompetensi profesional sesuai dengan harapan masyarakat pengguna jasa.

Pelaporan SKP

Jumlah Satuan Kredit PPL (SKP) yang wajib diikuti oleh Anggota Utama IAI pemegang sebutan Chartered Accountant Indonesia paling sedikit berjumlah 120 (seratus dua puluh) SKP dalam periode 3 (tiga) tahun dan harus memenuhi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) SKP dalam 1 (satu) tahun.

Laporan realisasi PPL tahunan dengan lengkap kepada IAI pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Laporan realisasi PPL disampaikan kepada IAI melalui IAILounge

Penghitungan SKP

  1. Penghitungan SKP kegiatan pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensi dan symposium adalah sebagai berikut :

    1. Satu SKP terdiri dari 50 menit efektif pelatihan;

    2. Bila suatu kegiatan terdiri dari beberapa sesi atau bagian, maka SKP dihitung setelah menjumlahkan terlebih dahulu waktu atau menit untuk seluruh sesi dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya, jumlah waktu dibagi dengan 50 menit dengan pembulatan apabila hasilnya berupa pecahan.

  2. Perhitungan SKP untuk Peserta kegiatan Program Pascasarjana. Bagi peserta kegiatan program pascasarjana diakui nilai SKP berdasarkan SKS yang diambilnya dengan ketentuan 1 SKS = 1 SKP. Dalam periode 3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang bisa diakui adalah 90 (sembilan puluh) SKP.

  3. Perhitungan SKP untuk Pengajar atau Pembicara pada Suatu Program PPL.

    Pengajar atau pembicara pada program PPL berhak mendapat SKP untuk persiapan dan presentasi yang dilakukannya. Untuk presentasi, SKP dihitung berdasarkan jumlah waktu tatap muka. Di samping itu, jika pengajar atau pembicara tersebut melaksanakan suatu program untuk pertama kalinya, maka dia berhak menerima SKP untuk waktu yang aktual yang digunakan untuk persiapan. Waktu persiapan ini dibatasi maksimal 2 kali waktu yang diperlukan untuk menyampaikan materi prestasinya. Untuk presentasi yang pernah dilakukan sebelumnya, pembicara atau pengajar tidak akan menerima SKP kecuali jika pembicara atau pengajar tersebut dapat menunjukkan bahwa materi presentasi telah diubah secara signifikan dan perubahan tersebut memerlukan persiapan dan penelitian tambahan yang signifikan.

  4. Perhitungan SKP untuk Kegiatan Belajar Jarak Jauh.

    Bila seseorang menjalani program belajar jarak jauh, maka dia berhak mendapatkan SKP dengan perhitungan 1 SKS = 1 SKP. Dalam periode tiga tahunan, maksimum SKP yang dapat diakui untuk kegiatan belajar jarak jauh adalah 36 SKP.

  5. Perhitungan SKP untuk Kegiatan Penulisan Artikel yang Dipublikasikan, Buku atau Modul Pelatihan.

    Penulisan artikel, buku atau program PPL berhak menerima SKP untuk waktu actual yang digunakannya dalam melakukan penelitian dan penulisan, sepanjang waktu yang digunakan tersebut meningkatkan kompetensi profesionalnya. Dalam periode tiga tahunan, maksimum SKP yang bisa diakui untuk kegiatan menulis artikel buku atau modul adalah 30 SKP.

  6. Perhitungan SKP untuk kegiatan Penelitian atau Riset Profesional.

    Peneliti berhak menerima 36 SKP untuk setiap penelitian yang dilaksanakan. Dalam periode tiga tahunan, jumlah maksimum SKP yang bisa diakui untuk kegiatakan penelitian adalah 36 SKP.

  7. Perhitungan SKP untuk Pastisipasi sebagai Anggota Komite Teknis di IAI.

    Sebagai anggota komite teknis IAI, seseorang berhak mendapatkan 12 SKP per tahun dan dalam periode 3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang bisa diakui untuk partisipasi sebagai Anggota Dewan Standar Profesi Ikatan Akuntan Indonesia tersebut adalah 90 (sembilan puluh) SKP.

  8. Perhitungan SKP untuk Partisipasi sebagai Anggota Komite Teknis di IAI.

    sebagai anggota komite teknis IAI, seseorang berhak mendapatkan maksimum 30 (tiga puluh) SKP per tahun dan dalam periode 3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang bisa diakui untuk partisipasi sebagai anggota komite teknis adalah 90 (sembilan puluh) SKP.

  9. Perhitungan SKP untuk Kegiatan non IAI ditetapkan oleh DPN dengan ketentuan sebagai: 

    1. kegiatan yang diikuti di luar IAI maka SKP yang diakui oleh IAI akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah SKP dan relevansi topik yang diikuti sesuai dengan ketentuan IAI; dan

    2. kegiatan yang diikuti harus relevan dengan peningkatan pengetahuan dan keahlian dibidang Akuntansi, Auditing, Keuangan, Manajemen Keuangan, Akuntansi Manajemen, Perbankan, ataupun Perpajakan.

  10. Penyelenggara kegiatan PPL Non-IAI yang dapat diakui adalah:

    1. organisasi profesi akuntansi yang merupakan anggota International Federation of Accountants; 

    2. asosiasi profesi mitra IAI;

    3. Institusi yang diakui pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan

    4. Institusi lainnya yang memiliki kredibilitas tinggi sesuai ketetapan DPN.

    

Kewajiban SKP Akuntan Berpraktik

  1. Akuntan Berpraktik wajib mengikuti PPL paling sedikit 40 (empat puluh) satuan kredit setiap tahun yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan, PPPK, dan/atau pihak lain yang diakui oleh Asosiasi Profesi Akuntan dan/atau PPPK.

  2. Satuan kredit PPL akuntan berpraktik paling sedikit terdiri atas:

    1. 4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan regulasi;

    2. 4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan standar profesi; dan

    3. 4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan standar akuntansi.

  3. Pemenuhan satuan kredit PPL lainnya dapat diperoleh melalui:

    1. pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensi, atau simposium;

    2. program pascasarjana pada bidang studi yang relevan dengan kompetensi Akuntan Berpraktik;

    3. program PPL dalam jaringan (online) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dan/atau PPPK;

    4. publikasi tulisan artikel, makalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan kompetensi Akuntan Berpraktik;

    5. riset profesional atau studi terhadap bidang yang relevan dengan kompetensi Akuntan Berpraktik; dan/atau

    6. kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menjaga kompetensi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan.

  4. Akuntan Berpraktik yang melanggar ketentuan di atas dikenai sanksi administratif berupa peringatan.

Akuntan Berpraktik (AB)

Akuntan Berpraktik adalah Akuntan Beregister yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui Kantor Jasa Akuntan.

Jasa KJA:

  • Pembukuan

  • kompilasi laporan keuangan

  • manajemen

  • akuntansi manajemen

  • konsultasi manajemen

  • jasa perpajakan

  • jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan,

  • pendampingan laporan keuangan

  • penyusunan laporan tata kelola perusahaan sistem teknologi informasi.

Catatan: Akuntan Berpraktik dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Kewajiban Akuntan Berpraktik

Akuntan Berpraktik wajib:

  1. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan;

  2. Akuntan Berpraktik wajib mengikuti PPL paling sedikit  40 (empat puluh) satuan kredit setiap tahun yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan, PPPK, dan/atau pihak lain yang diakui oleh Asosiasi Profesi Akuntan dan/atau PPPK dan menyampaikan laporan realisasi PPL kepada Asosiasi Profesi Akuntan.

    Satuan kredit PPL akuntan berpraktik paling sedikit terdiri atas:

    • 4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan regulasi;
    • 4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan standar profesi; dan
    • 4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan standar akuntansi.
  3. Pemenuhan satuan kredit PPL lainnya dapat diperoleh melalui:

    • pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensi, atau simposium;
    • program pascasarjana pada bidang studi yang relevan dengan kompetensi Akuntan Berpraktik;
    • program PPL dalam jaringan (online) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dan/atau PPPK;
    • publikasi tulisan artikel, makalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan kompetensi Akuntan Berpraktik;
    • riset profesional atau studi terhadap bidang yang relevan dengan kompetensi Akuntan Berpraktik; dan/atau
    • kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menjaga kompetensi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan.
  4. Mematuhi kode etik dan standar profesi yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan; dan

  5. Menyampaikan laporan kepada Kepala PPPK apabila terdapat perubahan data paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan.

Akuntan Berpraktik yang melanggar ketentuan kewajiban yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Syarat Pengajuan Akuntan Berpraktik

  • Permohonan diajukan ke PPPK Kemenkeu RI

  • Waktu pengurusan 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap

  • Syarat

Syarat
Dokumen/Berkas
memiliki piagam Akuntan Beregister;
Piagam RNA
memiliki sertifikat akuntan profesional yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan;
Sertifikat CA
berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia;
KTP
tidak berada dalam pengampuan;
Surat Pernyataan tidak berada dalam pengampunan
berpengalaman praktik di bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun yang diperoleh dalam 5 (lima) tahun terakhir berdasarkan verifikasi Asosiasi  Profesi Akuntan dan mengikuti pre-application training calon akuntan berpraktik;
Surat keterangan pengalaman praktik yang telah diverifikasi oleh IAI Syarat mendapatkan surat dapat diakses di sini 
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Berpraktik;

menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan; dan
Kartu Anggota
tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
surat keterangan bermeterai cukup yang menyatakan tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih.
2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih.

Surat Verifikasi Pengalaman Berpraktik

Surat Verifikasi Pengalaman Berpraktik adalah surat yang diterbitkan oleh IAI Pusat yang menyatakan bahwa Anggota Utama IAI pemegang CA telah memenuhui syarat pengalaman berprakti sesuai dengan ketentuan dan telah memahami hal-hal dasar mengenai Akuntan Berpraktik (AB) dan Kantor Jasa Akuntansi (KJA).

Syarat:

  1. Merupakan Anggota Utama IAI aktif.

  2. Pelaporan SKP terpenuhi sesuai ketentuan IAI.
    Pelaporan SKP dilakukan melalui IAILounge

Cara pengajuan:

  1. Mengajukan surat permohonan tertulis kepada IAI dengan melampirkan:

    1. Daftar pengalaman praktik di bidang akuntansi yang dilengkapi dengan surat keterangan bekerja. download formulir - download petunjuk pengisian

    2. Surat pernyataan download surat pernyataan

  2. Pastikan status keanggotaan aktif dan pelaporan SKP terpenuhi (cek dan lapor via IAILounge).

  3. Pre-Application Training (PAT) untuk calon Akuntan Berpraktik (AB).
    PAT adalah pembekalan teknis & non-teknis kepada calon AB agar memahami cara mengajukan izin AB, kewajiban AB, jasa KJA, aturan2 terkait AB dan KJA, dll

Jadwal Pre-Application Training Calon AB

  • 11 Januari 2022
  • 22 Februari 2022
  • 10 Maret 2022
  • 12 April 2022
  • 12 Mei 2022
  • 9 Juni 2022
  • 7 Juli 2022
  • 11 Agustus 2022
  • 8 September 2022
  • 11 Oktober 2022
  • 10 November 2022
  • 13 Desember 2022

*Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu

CEK RNA

ASEAN CPA

Pada tahun 2014, sepuluh negara anggota ASEAN telah menandatangani Mutual Recognition Arrangement Accountancy Services (MRAA). Di bawah MRAA tersebut, Akuntan Profesional dari seluruh negara ASEAN yang memiliki kualifikasi dan pengalaman sesuai ketentuan MRAA, dapat mengajukan permohonan untuk menjadi ASEAN CPA (ASEAN Chartered Professional Accountant).

Sertifikat ASEAN CPA akan membuka akses bagi Anggota IAI memasuki pasar di seluruh ASEAN dan menghadirkan peluang baru ke salah satu wilayah ekonomi dengan pertumbuhan tertinggi di dunia.

Pemegang sertifikasi Chartered Accountant (CA) Indonesia dapat mengajukan diri untuk terdaftar sebagai ASEAN CPA.

ASEAN CPA akan membuka akses bagi Anggota IAI memasuki pasar di seluruh ASEAN dan menghadirkan peluang baru ke salah satu wilayah ekonomi dengan pertumbuhan tertinggi di dunia.

Pemegang ASEAN CPA dapat bekerja di negara lain di ASEAN dengan batasan: tidak menandatangani laporan audit dan laporan pemberian jasa lainnya yang memerlukan izin (kecuali ada negosiasi terpisah secara bilateral atau multilateral).

Pendaftaran ASEAN CPA

SYARAT PENDAFTARAN ASEAN CPA

  1. WNI
  2. Memiliki sertifikat CA Indonesia
  3. Memiliki pengalaman praktis dibidang akuntansi minimal 3 tahun dalam periode 5 tahun sebelum (Tidak bisa hanya sebagai pengajar/pendidik saja)
  4. Kewajiban Anggota Utama terpenuhi (keanggotaan harus aktif  harus aktif sampai dengan 31 Desember tahun berjalan, dan Pengajuan lewat dari tanggal 30 September harus akatif keanggotaannya hingga 31 Desember tahun berikutnya.
  5.  Tidak pernah terlibat pelanggaran etika atau pelanggaran pidana
  6. Tidak sedang mendapatkan sanksi dari IAI