Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Reguler
Finance for Non-Finance Managers untuk Instansi Rumah Sakit
Dalam lingkungan rumah sakit yang dinamis, pengambilan keputusan yang tepat sangat bergantung pada pemahaman keuangan yang solid. Sebagai institusi dengan komponen operasional yang kompleks mulai dari manajemen obat, peralatan medis, fasilitas, hingga tenaga kerja rumah sakit menghadapi tantangan besar dalam mengelola biaya.
Banyak manajer rumah sakit yang berasal dari latar belakang non-keuangan sering kali kesulitan untuk mengaitkan keputusan operasional dengan dampaknya terhadap laporan keuangan rumah sakit. Dengan pemahaman yang memadai, manajer dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, meningkatkan efisiensi biaya, serta memastikan keberlanjutan layanan kesehatan. Oleh karena itu, pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman praktis mengenai konsep dasar keuangan rumah sakit, analisis laporan keuangan, manajemen biaya, budgeting, hingga pengambilan keputusan investasi.
IAI Wilayah Jawa Timur bekerja sama dengan Perkumpulan Auditor Internal Rumah Sakit Indonesia (PAIRSI) menyelenggarakan Pelatihan Finance for Non-Finance Managers untuk Instansi Rumah Sakit. Melalui pendekatan teori, studi kasus, dan diskusi interaktif, peserta diharapkan dapat langsung mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam aktivitas kerja sehari-hari di rumah sakit.
Dasar dan Regulasi yang Terkait
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara & UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur bahwa RSUD sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) harus mengelola keuangan dengan fleksibilitas namun tetap akuntabel.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menekankan kewajiban rumah sakit dalam pengelolaan keuangan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menjadi acuan bahwa pengelolaan dana kesehatan harus dilakukan dengan tata kelola yang baik.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Mengatur standar manajemen rumah sakit, termasuk pengelolaan sumber daya keuangan sebagai bagian dari tata kelola rumah sakit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, menjadi acuan langsung bagi RSUD yang berstatus BLUD dalam menyusun anggaran, laporan keuangan, serta pengelolaan risiko keuangan.
Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (pengganti Permenkes 56/2014), menegaskan kembali aspek tata kelola keuangan rumah sakit yang baik untuk mendukung mutu layanan.
Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit, menjadi dasar bahwa seluruh staf manajerial, termasuk non-keuangan, harus memahami prinsip dasar keuangan.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan
Membekali peserta dengan kemampuan membaca dan menilai kinerja rumah sakit melalui laporan keuangan.
Meningkatkan efektivitas penyusunan dan pengendalian anggaran operasional.
Melakukan forecasting pendapatan dan biaya layanan kesehatan.
Membantu pengambilan keputusan strategis berbasis data keuangan dan non-keuangan.
Meningkatkan kemampuan manajemen risiko keuangan dengan fokus pada keberlanjutan layanan rumah sakit.
Sasaran Peserta
Manajer dan Kepala Bagian Non-Keuangan di Rumah Sakit (Operasional, SDM, Keperawatan, dll.).
Supervisor dan Team Leader unit pelayanan kesehatan.
Direktur atau pengelola rumah sakit yang berlatar belakang non-keuangan.
Profesional kesehatan (dokter, perawat, farmasis) yang terlibat dalam pengelolaan anggaran dan unit kerja.
Materi Pelatihan
A. Pemahaman Dasar Laporan Keuangan Rumah Sakit
Kebutuhan Penggunaan laporan keuangan di sektor kesehatan, Konsep dasar akuntansi (aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, & beban dalam konteks rumah sakit), Hubungan antar akun keuangan dalam organisasi kesehatan, Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi rumah sakit, laporan arus kas, dan CALK
Analisis laporan keuangan, rasio keuangan rumah sakit (efisiensi operasional, BOR, dll.), dan analisis vertikal & horizontal.
Studi kasus membaca & menilai laporan keuangan rumah sakit, serta diskusi.
Forecasting
B. Forecasting: Analisis varian, forecasting pendapatan layanan, analisis sensitivitas & skenario
C. Akuntansi Manajemen & Teknik Keputusan Investasi
Cost Accounting: cost behaviour, metode HPP layanan kesehatan, analisis CVP.
Manajemen modal kerja (obat, alat kesehatan, SDM, inventaris) dan Biaya modal rata-rata tertimbang (WACC).
Budgeting & pengendalian biaya di sektor kesehatan
Time Value of Money, teknik analisis investasi rumah sakit (Analisis Cost-Benefit (peralatan medis, pembangunan fasilitas), Analisis ROI dan EVA di sektor kesehatan, Analisis NPV, IRR, PI, Payback Period, & Analisis Non Finansial dalam proyek kesehatan).
Metode Pelatihan
Pelatihan akan dilakukan secara daring/online dengan pendekatan:
Penyampaian konsep, regulasi, dan standar oleh narasumber.
Diskusi interaktif dan studi kasus pengalaman dengan Instruktur Pelatihan
Simulasi/Praktik membaca dan memahami laporan keuangan perusahaan
Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Selasa & Kamis, 11 November - 18 Desember 2025
Waktu : Pukul 18.30 - 20.30 WIB tiap sesi 120 menit (2 jam)
Sesi : 12 kali pertemuan (8 sesi materi dan 4 sesi ujian)
Tempat : Online via zoom
Narasumber
Dr. Khusnul Prasetyo, SE., MM., Ak., CA. (Anggota Pengurus Bidang Akuntan Sektor Bisnis IAI Wilayah Jawa Timur, Experts of Airlangga Executive Education Center (AEEC), Dosen Akuntansi FEB Universitas Airlangga)
Dr. Sigit Kurnianto, SE, MSA, Ak, CA, SAS, CGAE, ASEAN CPA. (Direktur Eksekutif IAI Wilayah Jawa Timur, Secretary of Airlangga Executive Education Center (AEEC), Dosen Akuntansi FEB Universitas Airlangga)
Investasi:
Umum : Rp. 3.000.000,-
Anggota IAI/PAIRSI : Rp. 2.700.000,-