Update dan Penerapan Akuntansi Murabahah di Indonesia (PSAK 102, ISAK 101, dan ISAK 102)
Murabahah merupakan akad yang paling banyak dilakukan dalam transaksi lembaga keuangan syariah di Indonesia saat ini. Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI telah mengeluarkan revisi PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah, ISAK 101 tentang Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persedian, dan ISAK 102 tentang Penurunan Piutang Murabahah. Ketiga standar ini berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Pasca pandemi Covid-19 saat ini, DSAS-IAI telah mengeluarkan public statement "Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan ISAK 102: Penurunan Nilai Piutang Murabahah".
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema Update dan Penerapan Akuntansi Murabahah di Indonesia (PSAK 102, ISAK 101, dan ISAK 102) dengan tujuan memberikan pemahaman terhadap peserta mengenai fatwa dan konsep akad murabahah, konsep akuntansi murabahah berdasarkan PSAK 102, ISAK 101 dan ISAK 102 serta praktik akuntansi murabahah pada lembaga keuangan syariah (LKS) dan kendala dalam praktik beserta solusinya, dampak pasca pandemi Covid-19 atas transaksi murabahah di pada lembaga keuangan syariah.
Pokok Bahasan
Fatwa dan Konsep Akad Murabahah
Konsep Akuntansi Murabahah Berdasarkan PSAK 102, ISAK 101 Dan ISAK 102
Praktik Akuntansi Murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) serta Kendala dalam Praktik dan Solusinya
Dampak Pasca Pandemi Covid-19 atas Transaksi Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Waktu Pelaksanaan
Hari/ Tanggal : Kamis, 23 Februari 2023
Waktu : Pukul 13.00 – 16.30 WIB
Tempat : Online via Zoom
Jumlah SKP : 4 SKP
Narasumber:
Dr. Kautsar Riza Salman, SE., Ak., MSA., BKP., SAS., CA., CPA. (Aust.) (Anggota Pengurus BIdang Akuntan Syariah IAI Wilayah Jawa Timur, Penulis Buku Akuntansi, dan Dosen AKuntansi Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya).
Investasi
Anggota IAI: Rp 250.000,-
Mahasiswa dan Dosen: Rp 350.000,-
Kolektif Min. 3 Peserta (umum): Rp 350.000,-
Umum: Rp 450.000,-