PPL Online
Konsep dan Aspek Praktis atas Pengelolaan
PPh Pasal 21 Akhir Tahun yang Efektif dengan
Ms Excel dan eSPT
Dalam mengelola suatu badan atau perusahaan, karyawan, tenaga harian dan tenaga ahli memiliki peran penting untuk membantu memajukan bisnis yang dikelola. Oleh karena itu semua hal terkait kesejahteraan karyawan mulai dari pendapatan, tunjangan serta aspek perpajakannya wajib untuk diperhatikan. Salah satu pajak yang mengatur tentang penghasilan karyawan adalah PPh Pasal 21.
Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Secara lebih luas, Pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No.PER-16/PJ/2016 (PER-16/2020) mendefinisikan PPh Pasal 21 sebagai pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Adapun pembayaran tersebut sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.
Saat ini penghitungan dan pelaporan PPH Pasal 21 dapat dilakukan dengan menggunakan bantuan MS Excel dan eSPT. Melalui pelatihan ini, peserta akan mendapatkan pemahaman terhadap konsep dan aspek praktis atas pengelolaan PPh Pasal 21 Akhir Tahun menggunakan MS Excel dan e SPT. Menemukan Model Penghitungan PPh asal 21 Akhir Tahun yang tepat dan sesuai dengan kondisi perusahaan.
Pokok Bahasan:
Konsep umum PPh Pasal 21
Administrasi pemotongan PPh Pasal 21 dan penerbitan bukti potong atas pegawai yang mulai dan berhenti bekerja pada tahun berjalan, pindah cabang, pegawai harian dan tenaga ahli
Administrasi pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon
Optimalisasi perhitungan PPh Pasal 21 akhir tahun
Perlakuan atas kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 bagi pemotong
Teknik ekualisasi objek PPh Pasal 21 dengan biaya PPh Badan
Manajemen PPh Pasal 21 Lebih Bayar pada akhir tahun
Pengujian dan dokumentasi PPh Pasal 21 pada pemeriksaan pajak
Praktek eSPT PPh Pasal 21
Pelatihan ini disertai dengan:
Kertas Kerja Penghitungan PPh Pasal 21 dalam format excel
Praktek Pembuatan E-SPT PPh Pasal 21 Akhir Tahun, termasuk Bukti Potong 1721 A1 Pegawai Tetap
Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Kamis/21 Januari 2021
Waktu : Pukul 08.30 - 16.30 WIB
Tempat : Online Via Aplikasi Zoom
Jumlah SKP: 8 SKP
Narasumber:
Orlando Hoyaranda, SE., M.Ak., BKP. (Instruktur Brevet AB Terpadu IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen Akuntansi UPN Veteran Jawa Timur, Direktur CV Dharmaya Laksana, dan Konsultan Pajak).
IKATAN AKUNTAN INDONESIA WILAYAH JAWA TIMUR
Grha Akuntan Jatim
Jl. Krukah Utara No. 64 Surabaya
Telp (031) 5021125/ 5048090/ 082257317728
Fax: (031) 5034633 Email: [email protected]
Website: www.iai.jawatimur.or.id