Perhitungan PPh Pasal 21 Terbaru
Terkait UU HPP 2021
PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. Pajak Penghasilan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengalami perubahan di antaranya yaitu pada lapisan dan tarif penghasilan kena pajak. Sedangkan untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp 54.000.000 per tahun atau sebesar Rp 4.500.000 per bulan untuk orang pribadi yang belum menikah. Dengan jumlah tanggungan maksimal 3 orang. Tanggungan yang dimaksud adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung Wajib Pajak. Untuk ketentuan baru mengenai PPh pada Wajib Pajak Orang Pribadi mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.
Bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 terbaru berdasarkan peraturan terbaru UU HPP tahun 2021? IAI Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan PPL dengan tema Perhitungan PPh Pasal 21 Terbaru Terkait UU HPP 2021 yang bertujuan untuk menginformasikan perhitungan PPh Pasal 21 yang terbaru berdasarkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pokok Bahasan
Bagi Bapak/Ibu yang telah mendaftar dan telah mendapat konfirmasi dari customer service kami, dapat klik rekaman video dibawah ini:
Bila terdapat kendala saat membuka video dapat menghubungi CS kami dinomor: 082257317728