DETAIL PROGRAM PELATIHAN

Corporate Tax Planning (Sesuai Peraturan Perpajakan Terkini)

Corporate Tax Planning  (Sesuai Peraturan Perpajakan Terkini)

Di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus mengalami pembaruan dan penyesuaian, perusahaan dituntut untuk memiliki pemahaman yang komprehensif serta strategi yang tepat dalam mengelola kewajiban perpajakannya secara efisien dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Corporate Tax Planning menjadi instrumen penting bagi manajemen dalam mengoptimalkan beban pajak secara legal, meminimalkan risiko sanksi perpajakan, serta mendukung keberlanjutan kinerja keuangan perusahaan. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman terpadu mengenai konsep, teknik, dan praktik perencanaan pajak dan manajemen pajak korporasi yang relevan dengan peraturan perpajakan terkini, termasuk implikasi kebijakan fiskal terbaru terhadap PPh Badan, transaksi usaha, dan pengambilan keputusan bisnis, sehingga peserta mampu menerapkan strategi tax planning yang efektif, terukur, dan selaras dengan tata kelola perusahaan yang baik.

MATERI PELATIHAN

1. Strategic Framework Corporate Tax Planning

  • Definisi teknis tax planning dalam konteks korporasi

  • Boundary tax planning, tax avoidance, dan tax evasion berdasarkan praktik pemeriksaan DJP

  • Alignment tax planning dengan:

    • Business model perusahaan

    • Siklus operasional dan supply chain

    • Corporate governance dan manajemen risiko

  • Tax planning sebagai bagian dari strategic financial decision making

2. Update Regulasi Perpajakan Terkini & Dampaknya bagi Korporasi

  • Update kebijakan fiskal dan peraturan pelaksana terbaru yang berdampak pada:

    • PPh Badan

    • PPh Pemotongan/Pemungutan

    • Administrasi perpajakan dan sanksi

  • Implikasi penerapan Core Tax System terhadap:

    • Pelaporan pajak

    • Pengawasan dan pemeriksaan berbasis data

  • Area sensitif (red flag) yang menjadi fokus pemeriksa pajak

3. Advanced Tax Planning PPh Badan

  • Rekonsiliasi fiskal secara strategis

  • Optimalisasi biaya fiskal:

  • Strategi penyusutan dan amortisasi fiskal:

  • Perencanaan kompensasi kerugian fiskal:

4. Tax Planning atas Struktur Pembiayaan dan Investasi

  • Analisis pajak atas keputusan pembiayaan:

  • Perencanaan pajak atas investasi dan ekspansi usaha

  • Implikasi pajak atas restrukturisasi perusahaan

  • Pengelolaan pajak atas transaksi intra-group

5. Perencanaan Pajak PPh Pemotongan dan Pemungutan (Withholding Tax Planning)

  • Strategi tax planning PPh Pasal 21:

  • Tax planning PPh Pasal 23 & 26:

  • Perencanaan PPh Pasal 4 ayat (2):

  • Dampak withholding tax terhadap cash flow dan profitabilitas

6. Tax Planning atas Transaksi Usaha dan Kontrak Komersial

  • Identifikasi implikasi pajak sejak tahap perancangan kontrak

  • Klausul pajak dalam kontrak

  • Perencanaan pajak atas:

    • Penjualan barang dan jasa

    • Diskon, rebate, dan insentif penjualan

  • Sinkronisasi kontrak komersial dengan ketentuan perpajakan

7. Tax Risk Management & Tax Defense Strategy

  • Pemetaan risiko pajak berbasis transaksi dan akun laporan keuangan

  • Penyusunan dokumentasi tax planning yang defensible

8. Studi Kasus & Simulasi Praktis

  • Studi kasus:

    • Optimalisasi PPh Badan berbasis laporan keuangan

    • Efisiensi pajak atas kontrak jasa dan pembiayaan

  • Simulasi:

    • Perhitungan pajak sebelum dan sesudah tax planning

    • Analisis risiko dan justifikasi fiskal

  • Diskusi kasus nyata dan solusi praktis berbasis regulasi terkini

NARASUMBER

  • Konsultan Perpajakan

  • Praktisi di Bidang Perpajakan

Penyelenggaraan

Hari/ Tanggal           : 11 Maret 2026

Waktu                : Pukul 08.30 – 16.30 WIB

Jumlah SKP           : 8 SKP

Media           : Online Zoom


Download Brosur (pdf)


Informasi

  • Lokasi/Platform : Online
  • Periode : 11 Mar 2026 - 11 Mar 2026
  • Jadwal : Rabu
  • Pukul : 08.30 - 16.30 WIB

Biaya Investasi

  • Umum / Non Anggota : Rp 1.100.000
  • Anggota IAI : Rp 900.000
  • Early Bird s/d 25 Februari 2026 dan Kolektif 3 orang : : Rp 800.000
  • Kantor Jasa Akuntan (sudah termasuk diskon 25% dari anggota IAI) : Rp 800.000