DETAIL PROGRAM PELATIHAN

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Implementasi ISAK 35 dalam Pengelolaan Dana Yayasan


Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Implementasi ISAK 35 dalam Pengelolaan Dana Yayasan


Yayasan merupakan badan hukum nonlaba (non-profit organization) yang kekayaannya terpisah dan digunakan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berbeda dengan entitas bisnis, yayasan tidak memiliki anggota serta tidak berorientasi pada keuntungan. Dalam menjalankan kegiatannya, yayasan mengelola dana yang bersumber dari hibah, sumbangan, maupun bantuan lainnya yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan, penyusunan laporan keuangan yayasan perlu mengikuti standar akuntansi yang relevan dan tepat. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba, yang memberikan panduan mengenai struktur pelaporan dan perlakuan akuntansi atas hibah dan bantuan yang diterima oleh entitas nonlaba, termasuk yayasan.

Untuk mendukung pemahaman dan penerapan yang tepat terhadap ISAK 35, IAI Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema "Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Implementasi ISAK 35 dalam Pengelolaan Dana Yayasan". Kegiatan ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara komprehensif penerapan standar tersebut dalam konteks operasional yayasan, sehingga dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan secara keseluruhan.


POKOK BAHASAN:

Gambaran Umum ISAK 35

  1. Latar belakang dan ruang lingkup ISAK 35
  2. Perbedaan pelaporan keuangan entitas nonlaba dan entitas bisnis
  3. Komponen laporan keuangan: laporan posisi keuangan, penghasilan komprehensif, perubahan aset neto, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan

Tantangan Umum dalam Pengelolaan Dana Yayasan

  1. Sumber dan penggunaan dana
  2. Masalah transparansi dan pertanggungjawaban
  3. Pengaruh regulasi dan donor terhadap sistem pelaporan

Implementasi Praktis ISAK 35 dalam Pengelolaan Dana Yayasan

  1. Langkah-langkah penerapan ISAK 35
  2. Kebijakan akuntansi atas hibah, sumbangan, dan bantuan
  3. Rekonsiliasi laporan program dan laporan keuangan

Studi Kasus dan Diskusi Interaktif


Waktu Penyelenggaraan

Hari/ Tanggal  : Selasa, 27 Mei 2025

Waktu             : Pukul 13.00 – 16.30 WIB

Tempat            : Online via Zoom

Jumlah SKP    : 4 SKP


Investasi

Anggota IAI                Rp 400.000

Dosen/Mhs                 Rp 500.000

Kolektif min 3 Peserta (Umum)                      Rp 500.000

Umum                         Rp 600.000




Informasi

  • Lokasi/Platform : Online
  • Periode : 27 May 2025 - 27 May 2025
  • Jadwal : Selasa
  • Pukul : Pukul 13.00 – 16.30 WIB

Biaya Investasi

  • Anggota IAI : Rp 400.000
  • Dosen dan Mahasiswa : Rp 500.000
  • Kolektif min 3 orang (Umum) : Rp 500.000
  • Umum / Non Anggota : Rp 600.000