Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Implementasi ISAK 35 dalam Pengelolaan Dana Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum nonlaba (non-profit organization) yang kekayaannya terpisah dan digunakan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berbeda dengan entitas bisnis, yayasan tidak memiliki anggota serta tidak berorientasi pada keuntungan. Dalam menjalankan kegiatannya, yayasan mengelola dana yang bersumber dari hibah, sumbangan, maupun bantuan lainnya yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan, penyusunan laporan keuangan yayasan perlu mengikuti standar akuntansi yang relevan dan tepat. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba, yang memberikan panduan mengenai struktur pelaporan dan perlakuan akuntansi atas hibah dan bantuan yang diterima oleh entitas nonlaba, termasuk yayasan.
Untuk mendukung pemahaman dan penerapan yang tepat terhadap ISAK 35, IAI Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema "Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Implementasi ISAK 35 dalam Pengelolaan Dana Yayasan". Kegiatan ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara komprehensif penerapan standar tersebut dalam konteks operasional yayasan, sehingga dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan secara keseluruhan.
POKOK BAHASAN:
Gambaran Umum ISAK 35
Tantangan Umum dalam Pengelolaan Dana Yayasan
Implementasi Praktis ISAK 35 dalam Pengelolaan Dana Yayasan
Studi Kasus dan Diskusi Interaktif
Waktu Penyelenggaraan
Hari/ Tanggal : Selasa, 27 Mei 2025
Waktu : Pukul 13.00 – 16.30 WIB
Tempat : Online via Zoom
Jumlah SKP : 4 SKP
Investasi
Anggota IAI Rp 400.000
Dosen/Mhs Rp 500.000
Kolektif min 3 Peserta (Umum) Rp 500.000
Umum Rp 600.000