Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Pajak Minimum Global adalah pajak minimum yang harus dibayar oleh setiap perusahaan multinasional domestik yang menghasilkan pendapatan dari luar negeri. OECD menyatakan bahwa data antara lokasi penghasilan yang dilaporkan dengan lokasi penghasilan yang dilaksanakan tidak sesuai sehingga dapat menyebabkan terjadinya penghindaran pajak. Tujuan dari adanya kebijakan pajak minimum global yaitu untuk memastikan perusahaan multinasional domestik membayar pajak sehingga terhindar dari adanya kerugian (harmful tax avoidance) serta pengalihan laba terhadap negara yang pajaknya lebih kecil (profit shifting).
Menurut pajakku.com, tahun 2019 merupakan awal gagasan menuju pemberlakuan sistem pajak global. OECD mengakui risiko penghindaran pajak meskipun penerapan pilar 1 masih berlangsung. Sebagai respons, pilar 2 muncul dengan gagasan pajak global minimum, bertujuan kesetaraan pajak global. Dukungan kuat datang dari International Monetary Fund (IMF) dengan penetapan tarif 15 persen, seperti diungkap dalam "Corporate Taxation in the Global Economy".
Langkah Antisipasi ASEAN
ASEAN berupaya mengantisipasi dampak pajak minimum melalui ASEAN Finance Ministers' and Central Bank Governors' Meeting (10th AFMGM) menghasilkan pernyataan bersama yang menunjukkan komitmen negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan pajak minimum global. Pernyataan ini menegaskan upaya meningkatkan pemahaman mengenai Pilar 2, yaitu Global Anti Base Erosion (GloBE), dalam rencana pajak minimum global. Oleh karena itu, dalam mengantisipasi dampak kesepakatan Pajak Minimum Global, ASEAN berupaya mengantisipasi dampak kesepakatan tersebut dalam kebijakan pemberian insentif perpajakan.
Kesimpulan:
Komitmen ini mencerminkan tekad negara-negara ASEAN dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mencari keseimbangan antara insentif perpajakan yang menarik investasi dan keadilan pajak. Melalui kerjasama regional ini, ASEAN menunjukkan tekad mereka untuk bersama-sama menghadapi perubahan-perubahan global dalam tata cara perpajakan, menciptakan lingkungan ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan.
Sumber tulisan:
-
https://news.ddtc.co.id/negara-asean-sepakat-antisipasi-dampak-pajak-minimum-global-bersama-1796728
-
https://www.pajakku.com/read/62e34398a9ea8709cb18b5be/Mengenal-Pajak-Minimum-Global
-
https://www.pajakku.com/read/637c8317b577d80e80f5d7e9/G20-Minta-OECD-Selesaikan-Kerangka-Pajak-Minimum-Global
-
https://www.pajak.com/pajak/definisi-pajak-minimum-global-dan-dampaknya/
Penulis: Zumrotul Minrovia & Zakharia Vito