Update Undang-Undang Perpajakan dan Interpretasinya untuk Wajib Pajak dalam Meminimalisir Risiko
Peraturan perpajakan di Indonesia yang kompleks dan dinamis sering kali menjadi tantangan bagi praktisi, akademisi, dan aparat penegak hukum. Ketidakjelasan dan multitafsir dalam regulasi dapat menghambat implementasi yang efektif serta memicu sengketa perpajakan. Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam dan penyelesaian masalah yang tepat sangat penting. Bagi akuntan, penguasaan peraturan perpajakan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam memastikan kepatuhan pajak perusahaan, memberikan konsultasi keuangan, serta menyelesaikan permasalahan perpajakan yang kompleks. Dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi, akuntan perlu terus meningkatkan keahliannya dalam memahami dan menerapkan regulasi pajak secara efektif.
Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas dan aplikatif mengenai peraturan perpajakan melalui metode pembelajaran yang interaktif dan berbasis studi kasus. Peserta akan mendapatkan wawasan tentang proses pembentukan peraturan perpajakan, mengenali serta memahami permasalahan yang ada, serta mempelajari cara membaca, menafsirkan, dan memilih aturan pajak yang paling sesuai. Selain itu, webinar ini juga akan membahas mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, serta meningkatkan keterampilan peserta dalam menerapkan peraturan perpajakan dalam pekerjaan sehari-hari.
Pokok Bahasan
1. Proses Pembentukan Peraturan Perpajakan
2. Cara Memahami Konsep Peraturan Perpajakan dengan Lebih Mudah melalui Definisi, Deskripsi, dan Klasifikasi
3. Permasalahan yang Sering Terjadi dalam Peraturan Pajak
4. Cara Menyelesaikan Permasalahan dalam Aturan Pajak
5. Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)
Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Rabu, 30 April 2025
Waktu : Pukul 08.30 - 16.30 WIB
Tempat : Online via zoom
Jumlah SKP : 8 SKP
Investasi:
Anggota IAI: Rp 700.000
Dosen/Mahasiswa: Rp 800.000
Umum: Rp 900.000
Kolektif Min. 3 Peserta (umum): Rp 800.000
Narasumber
Dr. Doni Budiono ST., SE., SH., MH., MSA., Ak., CA., ACPA. ((Pimpinan Kantor Konsultan Pajak, Kantor Jasa Akuntan, Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Kurator dan Pengurus Doni Budiono & Rekan, Bidang Pengembangan Pedoman Akuntansi Pajak IAI KAPj, Anggota IKPI, Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), dan Anggota Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI)).