DETAIL PROGRAM PELATIHAN

Update Undang-Undang Perpajakan dan Interpretasinya untuk Wajib Pajak dalam Meminimalisir Risiko

Update Undang-Undang Perpajakan dan Interpretasinya untuk Wajib Pajak dalam Meminimalisir Risiko

Peraturan perpajakan di Indonesia yang kompleks dan dinamis sering kali menjadi tantangan bagi praktisi, akademisi, dan aparat penegak hukum. Ketidakjelasan dan multitafsir dalam regulasi dapat menghambat implementasi yang efektif serta memicu sengketa perpajakan. Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam dan penyelesaian masalah yang tepat sangat penting. Bagi akuntan, penguasaan peraturan perpajakan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam memastikan kepatuhan pajak perusahaan, memberikan konsultasi keuangan, serta menyelesaikan permasalahan perpajakan yang kompleks. Dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi, akuntan perlu terus meningkatkan keahliannya dalam memahami dan menerapkan regulasi pajak secara efektif.


Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas dan aplikatif mengenai peraturan perpajakan melalui metode pembelajaran yang interaktif dan berbasis studi kasus. Peserta akan mendapatkan wawasan tentang proses pembentukan peraturan perpajakan, mengenali serta memahami permasalahan yang ada, serta mempelajari cara membaca, menafsirkan, dan memilih aturan pajak yang paling sesuai. Selain itu, webinar ini juga akan membahas mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, serta meningkatkan keterampilan peserta dalam menerapkan peraturan perpajakan dalam pekerjaan sehari-hari.


Pokok Bahasan

1. Proses Pembentukan Peraturan Perpajakan

  • Tahapan dalam penyusunan dan pembuatan peraturan perpajakan yang baik.
  • Peran pemerintah, DPR, dan masyarakat dalam pembentukan undang-undang pajak.
  • Struktur hierarki peraturan perpajakan, dari peraturan tertinggi hingga terendah (termasuk ketentuan di luar hierarki peraturan perundang-undangan).

2. Cara Memahami Konsep Peraturan Perpajakan dengan Lebih Mudah melalui Definisi, Deskripsi, dan Klasifikasi

3. Permasalahan yang Sering Terjadi dalam Peraturan Pajak

  • Konflik atau benturan antara satu aturan dengan aturan lainnya dalam perpajakan.
  • Situasi ketika tidak ada aturan yang secara jelas mengatur suatu kasus (kekosongan hukum).
  • Ambiguitas atau multitafsir dalam peraturan perpajakan.

4. Cara Menyelesaikan Permasalahan dalam Aturan Pajak

  • Teknik memahami dan menafsirkan aturan pajak dengan berbagai pendekatan, seperti gramatikal, teleologis, sistematis, historis, komparatif, dan futuristis.
  • Prinsip dalam memilih aturan yang lebih diutamakan jika terdapat perbedaan melalui asas preferensi.
  • Cara menemukan solusi ketika aturan tidak jelas, dengan membandingkan kasus serupa atau mengacu pada regulasi lain yang relevan.

5. Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)

  • Proses dan mekanisme pengujian peraturan perpajakan.
  • Peran serta kewenangan MK dan MA dalam menilai dan menguji keabsahan aturan pajak.

Waktu Pelaksanaan

Hari/Tanggal  : Rabu, 30 April 2025

Waktu             : Pukul 08.30 - 16.30 WIB

Tempat            : Online via zoom

Jumlah SKP    : 8 SKP

Investasi: 

Anggota IAI: Rp 700.000

Dosen/Mahasiswa: Rp 800.000

Umum: Rp 900.000

Kolektif Min. 3 Peserta (umum): Rp 800.000

Narasumber

Dr. Doni Budiono ST., SE., SH., MH., MSA., Ak., CA., ACPA. ((Pimpinan Kantor Konsultan Pajak, Kantor Jasa Akuntan, Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Kurator dan Pengurus Doni Budiono & Rekan, Bidang Pengembangan Pedoman Akuntansi Pajak IAI KAPj, Anggota IKPI, Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), dan Anggota Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI)).


Informasi

  • Lokasi/Platform : Online
  • Periode : 30 Apr 2025 - 30 Apr 2025
  • Jadwal : Rabu
  • Pukul : 08.30 - 16.30 WIB

Biaya Investasi

  • Anggota IAI dan Alumni pelatihan IAI JATIM : Rp 700.000
  • Dosen/Mahasiswa : Rp 800.000
  • Kolektif Min. 3 Peserta (Umum) : Rp 800.000
  • Umum : Rp 900.000